Sukses

Novel Dipanggil Polda Bengkulu, KPK Koordinasi dengan Polri

Novel Baswedan dipanggil pada Kamis 10 Desember 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali dipanggil Polda Bengkulu terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Dia dipanggil pada Kamis 10 Desember 2015.

Novel pun dipastikan akan memenuhi panggilan tersebut. Seperti disampaikan pelaksana harian kepala Humas KPK Yuyuk Andriati.

"Novel akan berangkat ke Bengkulu didampingi oleh Kepala Biro Hukum KPK (AKBP Setiadi),"  ujar Yuyuk di Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Sementara itu, pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi menyebut, lembaganya tidak akan tinggal diam dengan perkara yang menjerat Novel Baswedan. KPK akan kembali koordinasi dengan kedua lembaga hukum yang menangani perkara ini yaitu kejaksaan dan kepolisian.

"Pimpinan juga sudah koordinasi dengan Kapolri dan juga pihak kejaksaan. Kemudian dikirim surat lagi untuk tahap II, pada hari Kamis dan itu prosesnya akan dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Johan.

Dia menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan perkara yang terjadi pada Novel tahun 2004 itu akan dihentikan. Meskipun kepolisian hingga saat ini belum menerbitkan surat perintah penghentian perkara atau SP3.

"Kenapa itu tidak mungkin, bisa saja (perkara dihentikan). Nanti akan kami koordinasikan, tapi yang pasti fase yang di Polri sudah selesai dan Polri tidak mau keluarkan SP3, ini kasusnya dianggap. P21 dan ini kemudian diserahkan ke kejaksaan dan diterima," pungkas Johan.

Pada perkara ini, Novel Baswedan disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada seorang pencuri sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu tahun 2004.

Penembakan terhadap sekelompok pencuri ini pada dasarnya dilakukan oleh anak buah Novel yang saat itu masih menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Ia pun dianggap bertanggung jawab atas penembakan yang menewaskan seorang pencuri tersebut.

Menghadapi perkara ini, Novel pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim yang menganggap penangkapan dan penahanan terhadap Novel sah secara hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.