Sukses

Polda Metro: Pembubaran Buruh Sesuai SOP, Ada Simbol Kepolisian

Simbol Kepolisian yang dimaksud adalah mengarahkan tembakan air dari kendaraan taktis Water Canon ke atas.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi massa atau demo yang terjadi di depan Istana Negara pada Jumat 30 Oktober 2015, yang dibubarkan paksa oleh polisi](2354567 ""), mendapat kecaman baik dari pihak buruh maupun dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya sudah menjalankan sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP). Dia menegaskan, pada saat kejadian, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo sudah melakukan somasi pukul 18.00 WIB, 18.30 WIB dan 19.15 WIB, namun tidak diindahkan.

"Somasi tidak diindahkan. Kapolres lalu mensosialisasikan akan ada pembubaran paksa. Ini adalah SOP. Demi kepentingan yang lebih besar. Itu pun simbol Kepolisian disampaikan dulu," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/11/2015).

Dia menjelaskan, simbol Kepolisian yang dimaksud adalah mengarahkan tembakan air dari kendaraan taktis Water Canon ke atas.


Namun, menurut Iqbal, pihak buruh dinilai tidak kooperatif dengan bersikeras bertahan di depan istana. Akhirnya tembakan Water Canon pun diarahkan ke massa buruh. Selain itu, lanjut dia, upaya pemaksaan kedua sesuai SOP adalah meletuskan tembakan gas air mata yang akhirnya membuat sebagian massa buruh tercerai berai.

"Malah ada yang masih di depan Istana dan malah memprovokasi. Enggak boleh. Ada pasal yang mengatur itu. Tidak mengindahkan perintah petugas berwenang yang jaga sejak pagi, kami berhak melakukan penegakkan hukum, ya kami tangkap," tutur dia.

Iqbal pun menegaskan, pihaknya juga sudah menjalani SOP tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dimana, lanjut dia, tidak boleh melakukan aksi massa melebihi pukul 18.00 WIB. Karena itu, pihak kepolisian berhak membubarkan massa.

"Jelas sudah diatur di Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dari pukul 06.00 sampai pukul 18.00 bila di luar. Jadi kami juga mengeluarkan turunan peraturan Kapolri Nomor 17 mengacu undang-undang tersebut. Apabila ada pelanggaran, kami melakukan gakkum (penegakan hukum) dengan tahapan," pungkas Iqbal. (Put/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini