Sukses

Dirut PT DHL Jadi Tersangka Kebakaran Lahan di Jambi

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat 30 Oktober 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jambi menetapkan Direktur Utama PT Dyera Hutan Lestari (DHL) yang berlokasi di Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur sebagai tersangka. Dia terjerat kasus pembakaran hutan dan lahan di daerah setempat.

Kabid Humas Polda Jambi, AKB Kuswahyudi Tresnadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat 30 Oktober 2015.

Sudah ada 4 kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perusahaan, antara lain Darmawan Satya Eka Pulungan sebagai Manajer Operasional PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Munadi Manager Operasional PT RKK di Muarojambi dan S Purba Manager Operasional PT TAL di Kabupaten Tebo.

Berkas tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan. Penyedik masih menunggu perkembangan dari hasil pelimpahan tersebut.

"Jika ada kekurangan maka berkas akan segera dilengkapi oleh penyidik kepolisian namun jika sudah dianggap lengkap maka akan dilimpahkan tahap II ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Jambi AKB Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Senin (2/11/2015) seperti yang dilansir Antara.

Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi mengungkapkan 2 tersangka yang tengah diproses pihaknya. Lainnya, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kedua tersangka itu yakni Munadi bin M Nurdin selaku Manajer PT RKK dan Darmawan Eke Satya Pulungan, selaku Manajer PT Arga (Agro Tumbuh Gemilang Abadi) yang berada di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga

Kasi Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, F Amri mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dan berkas tahap pertama kedua tersangka dari Polda Jambi.

Berkas tersangka Munadi dikembalikan oleh Kejati ke Polda Jambi pada pelimpahan pertamanya untuk disempurnakan kembali. Sedangkan untuk berkas tersangka Darmawan Eka Satya Pulungan masih dalam penelitian pihak JPU Kejati Jambi.

Kedua tersangka dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 108 jo Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Pasal 98 ayat 1 atau Pasal 99 ayat 1 jo pasal 118 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.