Sukses

Cerita Pimpinan DPR Agus Hermanto Saat Politisi PPP Banting Meja

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meyakini, keputusan yang diambil olehnya sebagai pimpinan, sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto bercerita bahwa tidak ada komplain kepada pimpinan sidang, sebelum palu keputusan akhirnya diketok. Bahkan, dirinya sempat bertanya tentang persetujuan anggota sidang sampai 2 kali dalam rapat paripurna yang ia pimpin, Selasa 28 Oktober kemarin.

"Biasanya langsung ketok, tapi ini saya tanya, setuju, tanya lagi, setuju baru diketok dan setelah itu baru ada interupsi," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).

Politisi Partai Demokrat itu meyakini, bahwa keputusan yang diambil olehnya sebagai pimpinan, sudah sesuai dengan perundang-undangan dan tidak perlu ditarik kembali.

"Kami yakin sepenuhnya keputusan pimpinan betul-betul mengikuti perundang-undangan. Tidak bisa menggagalkan dan dibatalkan, sudah sesuai asas perundang-undangan," ujar dia.

Selain itu ia menegaskan, soal ricuh yang berawal dari fraksi PPP yang memiliki 2 kubu adalah sudah selesai dalam paripurna.

Menurutnya, pimpinan dewan mengikuti data yang ada di kesekretariatan yang menyatakan bahwa Suryadharma Ali (SDA) masih menjadi Ketua Umum PPP dimana surat berisi nama-nama yang disetrokan kepada pihaknya juga hanya ada 1 yakni ditandatangani oleh Suryadharma, bukan yang lain.

"Fraksi yang berhak adalah parpol dan fraksi yang ada di sekretariatan di sini adalah Ketua Umum SDA, yang sudah disahkan Menkumham, yang ada itu tentu kita ambil," tandas Agus.

Ketua Fraksi PPP versi Romahurmuziy, Hasrul Azwar melakukan aksi tak terpuji saat Sidang Paripurna berlangsung dengan membanting meja di ruang rapat dewan.

Kejadian tersebut terjadi setelah pimpinan sidang, Agus Hermanto mengesahkan nama-nama yang diajukan oleh PPP versi SDA. Keputusan itu kemudian memancing emosi anggota fraksi PPP versi Romy yang ada dalam ruang sidang.

Romy sendiri mengaku sudah mendapat izin dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang baru, Yasonna Laoly. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menkumham no M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014.

Surat yang dikeluarkan sehari setelah dilantik sebagai Menkumham itu sendiri berisi tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini