Sukses

Gubernur Riau Akui Zulkifli Hasan Beri Rekomendasi Hutan

Izin itu diberikan usai Gubernur Riau Annas Maamun ajukan rekomendasi revisi Surat Keputusan 673 tentang Perubahan Kawasan Hutan ke Kemenhut

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pengajuan Revisi Alih Fungsi Provinsi Riau anggaran 2014, Annas Maamun membenarkan dapat izin dari Zulkifli Hasan sewaktu menjabat Menteri Kehutanan.‎

Gubernur Riau itu mengatakan, izin itu diberikan setelah dirinya mengajukan rekomendasi revisi Surat Keputusan 673 tentang Perubahan Kawasan Hutan ke Kementerian Kehutanan.

"Ada izin dari menteri. Siapa itu Pak Zulkifli Hasan," ujar Annas usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2014).

Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jendral Pianologi Kehutanan Kementrian Kehutanan, Masyhud sebelumnya tak memungkiri jika Zulkifli saat masih menjabat Menteri Kehutanan pernah menerima pengajuan revisi SK 673 terntang Perubahan Kawasan Hutan dari Annas selaku Gubernur Riau. Pengajuan itu dilakukan pada September 2014.

"Iya pernah," ujar Masyhud usai diperiksa sebagai saksi Kamis 16 Oktober kemarin.

Namun, Masyhud mengaku, permohonan itu ditolak Zulkifli yang kini menjabat Ketua MPR periode 2014-2019. Penolakan disebabkan, penelaahan pihaknya menghasilkan tidak adanya data pendukung yang kuat.

"Permintaannya tidak memiliki data pendukung yang kuat. Itu seperti zonase dan analisa landscape-nya. Saya kira karena hasil telaah kita tidak bisa memproses lebih lanjut maka permohonan itu ditolak oleh menteri," ujar Masyhud.

Nama Zulkifli sebelumnya juga pernah tersangkut kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Dalam kasus tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fransiskus Xaverius Yohan Yap pada Selasa 24 Juni 2014.

KPK menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali.

Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.

‎Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.‎ Saat penangkapan, selain uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan SG$, KPK juga menyita uang lain dalam pecahan US$ sebesar US$ 300 ribu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.