Sukses

KPK Periksa Bos Koran Riau Terkait Suap Gubernur Annas Maamun

Saksi-saksi untuk tersangka Annas yakni ajudannya bernama Triyanto yang merupakan anggota Polri dan bos harian Koran Riau, Edi Ahmad RM.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus‎ dugaan suap terkait pengajuan Revisi Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Saksi yang diperiksa untuk tersangka Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali.

Saksi-saksi untuk tersangka Annas yakni ajudannya bernama Triyanto yang merupakan anggota Polri dan bos harian Koran Riau, Edi Ahmad RM.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2014).

Sedangkan untuk tersangka Gulat‎, KPK memeriksa Noor Charis Putra yang merupakan Kepala Seksi Jalan Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Riau‎. "Kalau yang bersangkutan untuk tersangka GM," ucap Priharsa.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kasus ini. Mereka adalah Gubernur Annas Maamun dan pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau, Gulat Medali.

Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat yang selain seorang pengusaha kelapa sawit juga tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.

Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ‎Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.