Sukses

DPW PPP Papua Barat Minta Kubu Romahurmuziy Diberi Sanksi

DPW akan membuat pengaduan pada mahkamah partai, untuk diberikan sanksi kepada kubu Romahurmuziy dan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Papua Barat menyatakan tak akan menghadiri Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur yang digelar selama 15-18 Oktober 2014 oleh kubu Sekjen PPP Romahurmuziy atau Romi. Mereka juga mengancam akan melaporkan ke mahkamah partai dan meminta memberi sanksi.

Menurut Ketua DPW Papua Barat, Yul Khaidir, pihaknya segera akan mengajukan laporan kepada mahkamah partai, terkait muktamar yang digelar kubu Romi tersebut.

"Jadi sebetulnya kubu Romi memutuskan muktamar 15 (Oktober) ini jauh sebelum 15. Itu artinya Romi dan Emron telah memilih konflik dalam jalan perjuangannya. Dengan muktamar, mereka menyiapkan dengan tidak islah, karena itu kami DPW akan membuat pengaduan pada mahkamah partai, untuk diberikan sanksi kepada orang-orangnya," ujar Yul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014) malam.

Ketidakhadiran mereka karena kubu Romi tidak mematuhi putusan mahkamah partai, yang mengharuskan kubu Romi dan kubu Suryadharma Ali (Ketua Umum PPP) tidak boleh menggelar muktamar, sebelum dilakukan islah paling lambat 7 hari.

"Putusan mahkamah partai harus dihormati, harus dilaksanakan, yaitu harus islah paling lambat 7 hari dari kemarin (13 Oktober). Karena satu-satunya yang diberikan mandat oleh institusi partai maupun undang-undang parpol yang menyelesaikan konflik internal kan mahkamah partai," kata Yul.

Karena itu, Yul berujar, pihaknya tetap tidak akan hadir meski dalam setiap muktamar itu dihadiri DPW se-Indonesia. "Jadi sikap kami adalah istiqomah, mematuhi putusan mahkamah partai. Jadi DPW PPP Papua Barat tidak menghadiri muktamar yang dilaksanakan Sekjen Romi di Surabaya," tegas dia.

Yul mengatakan, Muktamar VIII PPP yang dilakukan kubu Romi itu tidaklah sah menurut keputusan mahkamah partai, karena sudah menggelar muktamar.

"Jadi muktamar (Romi cs) adalah sebuah pelanggaran yang sangat nyata terhadap institusi dan sebuah ketidakpatuhan terhadap institusi mahkamah partai, ilegal. Dan harus dinyatakan batal demi hukum mengacu pada putusan mahkamah partai dan AD/ART," tandas Yul.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.