Sukses

Fahri Hamzah PKS: Kalau Saya Jokowi, Parlemen Akan Didominasi KMP

Hal ini dilontarkan Fahri Hamzah karena MK menolak uji materi UU MD3.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menilai seharusnya Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar DPR didominasi Koalisi Merah Putih (KMP).

Hal ini dilontarkan Fahri karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review atau uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Kalau saya Jokowi, saya dorong supaya DPR didominasi KMP. Karena kalau dikuasai KMP, aparat Jokowi juga jadi disiplin dalam pengawasan," kata Fahri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Anggota Komisi III DPR itu juga meminta Presiden terpilih tersebut jangan takut. Sebab karena KMP, Jokowi mendapat berkah dari pendanaan. Karena itu perlu adanya pengawasan yang ketat.

"Nanti komisi kita perkuat kewenangan dalam belanja. Ini harus detail mau belanja apa, SBY itu terima sekitar Rp 300 triliun, sekarang Rp 2.039 triliun. Jokowi terima limpahan berkah yang luar biasa atas perjuangan KMP juga di bawah pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono."

"Jokowi dapat duit gede oleh karena itu pengawasannya harus kuat. Jadi Jokowi jangan khawatir untuk penguatan di DPR, ini baik untuk pemerintahan, jangan takut," tegas Fahri.

Menurut Fahri, dengan menguatnya Dewan, merupakan tanda terbaik bagi rakyat. Selain itu pengawasan semakin baik. "Secara teoritis semakin kuat pengawasan itu, semakin baik, karena kemudian korupsinya hilang kedisiplinan pejabat tambah baik. Jadi ini baik, jadi ini jangan dianggap KMP menang lagi, bahaya," ujar Fahri.

Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan majelis hakim menolak uji materi yang diajukan PDIP. "Mengadili menyatakan menerima eksepsi pihak terkait untuk sebagian sepanjang kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi pihak terkait mengenai permohonan para pemohon prematur. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hamdan saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, sore tadi.

Terkait uji materi UU MD3, PDIP mendalilkan pemberlakuan aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR dalam UU MD3 telah merugikan hak konstitusional PDIP selaku pemenang Pemilu 2014. Permohonan ini atas nama Megawati Soekarnoputri dan menilai pemilihan pimpinan DPR cacat prosedur karena UU MD3 tak mengatur mekanismenya.

Karena itu, PDIP memohon MK memberikan putusan sela karena melihat perkembangan di DPR semakin kisruh usai penetapan UU Pilkada. Termasuk adanya Tatib DPR yang bersandarkan pada UU MD3. Di UU MD3 yang baru, diatur bahwa pimpinan DPR dipilih oleh anggota DPR dalam sistem paket. DPR periode 2014-2019 dikuasai oleh Koalisi Merah Putih. (Putu Merta)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini