Sukses

Politisi PDIP: UU MD3 Ditolak, Ini Cara Tuhan Meridai Jokowi

Politisi PDIP Effendi Simbolon mengatakan, PDIP tetap optimis menduduki kursi pimpinan parlemen.

Liputan6.com, Jakarta - Ditolaknya judical review atau uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai cara lain Tuhan meridai pemerintahan Joko Widodo Jokowi alias Jokowi.

Politisi PDIP Effendi Simbolon mengatakan, meski ditolaknya UU MD3 akan membawa langkah Jokowi lebih berat, namun partainya tidak akan mundur dan membuktikan integritasnya.

"Ya mungkin berat, tapi mungkin ini caranya Tuhan juga. Pak Jokowi dilahirkan sebagai sosok figur yang tanpa beban. Ini cara Tuhan, rida Allah," kata Effendi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).

"Kita harus lawan oligarki yang penuh kerakusan dengan cara-cara gerombolan. Kita mau lihat, kita tidak akan mundur, kita akan tunjukan integritas," sambung dia.

Effendi juga menantang Koalisi Merah Putih (KMP) adu kekuatan, untuk membuktikan mana yang bekerja untuk rakyat dan mana yang mengatasnamakan kepentingan rakyat.

"Parlemen, biar Anda (KMP) yang punya kulaannya (mainannya). Kita (PDIP) di pemerintah, ayo kita kuat-kuatan. Biar rakyat yang menonton dan melihat sendiri," tantang Effendi.

Meski membiarkan Koalisi Merah Putih memainkan parlemen, menurut Effendi, PDIP tetap optimis menduduki kursi pimpinan parlemen. Nama Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani telah diusung sebagai ketua DPR.

"Sekarang nominasinya Puan, ke bawahnya mungkin sudah ada. Kalau ada perubahan, itu hanya perubahan nama, bukan partai," tegas Effendi.

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menolak seluruh gugatan PDIP terkait UU MD3. MK menilai, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. PDIP sebagai pemohon berniat melaporkan hakim MK ke Dewan Etik Hakim MK, karena dinilai banyak hal yang dilanggar dalam memutuskan perkara ini.

Dalam putusan MK terkait gugatan UU MD3 yang diajukan PDIP, 2 hakim MK memiliki disenting opinion atau pendapat berbeda. Kedua hakim itu adalah Maria Farida Indarti dan Arif Hidayat. Gugatan UU MD3 tersebut terkait mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI. (Putu Merta)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.