Sukses

PDIP Cium Unsur Politis Putusan UU MD3 di MK?

Trimedya mengaku, perbedaan pendapat yang disampaikan hakim MK Maria Farida dan Arif Hidayat sangatlah baik saat sidang putusan UU MD3.

Liputan6.com, Jakarta - PDIP terpaksa gigit jari, karena apa yang diperjuangkan kalah dengan lawannya di Koalisi Merah Putih. Gugatan PDIP soal Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 2 hakim MK, menimbulkan kecurigaan bagi tim kuasa hukum PDIP. Mereka menduga, keputusan hari ini memiliki unsur politis.

"Ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion. Jarang terjadi dalam uji materi apalagi yang mendapat perhatian seperti ini dilakukan dissenting opinion seperti ini. Jadi ini tidak bulat," kata Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan, usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Trimedya mengaku, perbedaan pendapat yang disampaikan hakim Maria Farida dan Arif Hidayat sangatlah baik. Terlebih, keduanya merupakan hakim konstitusi yang berasal dari kalangan profesional. Maka itu, dia menilai putusan ini dipaksakan dan cacat hukum.

"Ibu Maria dan Pak Arif dissenting-nya sangat bagus sekali. Pembentukan UU MD3  bertentangan dengan asas hukum dan mereka juga mencium ada unsur politik dalam keputusan ini dan cacat hukum. Ini yang dirasakan, kami rasakan dan dirasakan juga oleh kedua hakim ini," ujar Trimedya.

Trimedya sebelumnya menyatakan, akan melaporkan hakim MK ke Dewan Etik Hakim Konstitusi. Mereka menilai, hakim telah menyalahi hukum acara persidangan dengan tidak mengakomidir saksi dari pemohon.

"Ini menunjukkan keputusan ini tidak bulat dan memang dipaksakan. Kami lagi mempertimbangkan. Setelah ini kami lakukan rapat, ada hukum acara yang dilanggar, kami lagi mempertimbangkan hakim konstitusi yang di luar disenting ini ke komite etik mahkamah supaya diperiksa. Kenapa kami tidak diakomodir?" tutup Trimedya.

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menolak seluruh gugatan PDIP terkait UU MD3. MK menilai, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. PDIP sebagai pemohon berniat melaporkan hakim MK ke Dewan Etik Hakim MK, karena dinilai banyak hal yang dilanggar dalam memutuskan perkara ini.

Dalam putusan MK terkait gugatan UU MD3 yang diajukan PDIP, 2 hakim MK memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda. Kedua hakim itu adalah Maria Farida Indarti dan Arif Hidayat. Gugatan UU MD3 tersebut terkait mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini