Sukses

Kandasnya Si Banteng Moncong Putih Pimpin Parlemen

Tok... Tok... Tok... Palu sudah diketok, MK telah menolak permohonan para penggugat UU MD3. Tapi Jokowi tetap optimis bisa sukses di DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Tok... Tok... Tok... Palu sudah diketok, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus permohonan uji materi atas Undang-Undang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3).

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). MK menilai, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangan, hakim menilai pemilihan ketua DPR merupakan hak dan kewenangan anggota DPR. Sebab, UUD 1945 tidak mengatur secara langsung pemilihan pimpinan lembaga.

Sementara pada amar putusan, majelis juga menyatakan menolak sebagian eksepsi yang dibacakan pihak terkait. Keputusan para hakim tidak seluruhnya. Ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim Maria Farida Indarti dan Arif Hidayat.

Kondisi ini membuat partai banteng moncong putih alias PDIP kandas untuk memimpin di parlemen, meski menjadi pemenang pemilihan legislatif.

Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi juga mengingatkan kekalahan koalisi yang dimotori PDIP, bisa menjadi alarm bagi pemerintahan Jokowi-JK dalam 5 tahun mendatang.

Selain itu, pengesahan RUU Pilkada dan tidak berhasilnya koalisi yang dimotori PDIP memenangkan UU MD3 serta Undang-Undang Tata Tertib DPR dinilai menunjukkan partai itu tak memiliki pengaruh di DPR meski mendapat perolehan suara tertinggi.

UU Pilkada disahkan setelah koalisi partai pendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) kalah suara dari partai-partai pendukung Pilkada melalui DPRD, yakni Koalisi Merah Putih. Kekalahan itu menurut peneliti senior Indonesian Public Institute Karyono Wibowo dapat mangancam program kerja Jokowi-JK.

Namun lanjut Karyono, sekalipun kalah jumlah pendukung dalam parlemen, Jokowi-JK masih dapat menggunakan cara lain untuk memperkuat pemerintahannya. Salah satunya dengan kembali menghimpun dukungan rakyat seperti yang terjadi Pilpres 9 Juli lalu.

"Caranya bangun laskar rakyat. Dihidupkan relawan yang kemarin dukung Jokowi-JK. Ada masyarakat mungkin yang bisa korbankan nyawanya demi Jokowi," terang dia.

Tapi cara semacam ini pun dianggap masih memiliki kekurangan jika Jokowi-JK tidak terus berupaya membangun komunikasi yang bagus dengan parlemen.

Bukan Penjegalan

Presiden Terpilih Joko Widodo alias Jokowi mengatakan, tidak ada upaya penjegalan yang dilakukan sejumlah elite kepada pihaknya, terutama dalam UU MD3.

Menurut Jokowi, dirinya sudah resmi menjadi presiden sehingga tidak ada peluang untuk dijegal siapa pun.

"Masa sih? Sudah terpilih KPU sudah, dikuatkan MK, masak, masak, masak? Ya nggaklah. Kedewasaan masyarakat kita ini sudah tinggi. Masak elite politiknya memberikan contoh nggak benar," kata Jokowi usai menghadiri acara Satu Dasawarsa DPD di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta.

Jokowi memilih tidak ambil pusing dengan hal itu. Dia mengaku akan tetap menunggu putusan itu, tapi tak berharap banyak tentang putusan yang akan diambil oleh majelis hakim MK.

Gubernur DKI Jakarta itu menilai UU MD3 tidak akan banyak mempengaruhi pemerintahan yang akan dipimpinnya nanti. Dia yakin, pemerintahannya akan tetap stabil dan tak tergantung dengan putusan UU itu.

"Ya apa pun keputusannya, pemerintah ke depan akan stabil," ujar Jokowi.

Sementara Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) berpandangan, upaya penjegalan dirinya bersama Jokowi bisa saja tanpa harus melalui rapat paripurna DPR.

Kendati demkian, PDIP sebagai pemohon berniat melaporkan hakim MK ke Dewan Etik Hakim MK, karena dinilai banyak hal yang dilanggar dalam memutuskan perkara ini.

"Setelah ini kami lakukan rapat, ada hukum acara yang dilanggar kami lagi mempertimbangkan hakim konstitusi yang di luar dissenting (dissenting opinion atau pendapat berbeda) ini ke Komite Etik Mahkamah supaya diperiksa. Kenapa kami tidak diakomodir?" kata Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan usai sidang di Gedung MK Jakarta.

Trimedya mengaku kecewa dengan keputusan hakim MK yang menolak seluruh gugatan UU MD3. Seharusnya, hakim MK dapat memberikan keputusan sela terlebih dahulu untuk memberi kesempatan kepada pemohon menghadirkan ahli dan berbagai alat bukti.

Dengan ditolaknya judicial review atau uji materi UU MD3 oleh MK, peluang Partai Golkar menduduki pimpinan DPR dan MPR RI periode 2014-2019 semakin terbuka. Golkar pun sibuk menyiapkan calon yang akan mengisi 'kursi panas' itu.

Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto mengatakan, penunjukan pimpinan DPR masih menunggu hasil dari Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie alias Ical.

Meski begitu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak awal gugatan UU MD3 itu sudah mengungkapkan akan mengajukan 4 kadernya yang terpilih menjadi anggota Parlemen sebagai calon wakil ketua DPR periode 2014-2019. Keempat nama kader partai tersebut akan masuk dalam paket pimpinan DPR. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.