Sukses

Belum 2 Bulan Dilantik, DPRD Kota Yogya Terbelah

Hal ini bermula ketika tidak ada kesepakatan penyusunan Alat Kelengkapan DPRD Kota Yogya

Liputan6.com, Yogyakarta - Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta mulai menunjukkan perpecahan setelah dilantik 12 Agustus 2014 lalu. Mereka seolah terpecah menjadi 2 kubu anggota Dewan, yakni dari partai yang bergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) dengan wakil rakyat dari PDIP.

Hal ini bermula ketika tidak ada kesepakatan penyusunan Alat Kelengkapan DPRD Kota Yogya. Ketua DPRD yang dikomandoi Fraksi PDIP didukung satu anggota dari Partai Nasdem meminta agar Alat Kelengkapan (Alkep) DPRD Kota Yogya dibentuk terlebih dahulu,  yaitu Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi, Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Kehormatan.

Sementara, pimpinan lain Wakil ketua I dan II berasal dari 5 fraksi yakni Golkar, PAN, Gerindra, PKS dan PPP mendesak dilakukan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujarnarko telah mengirimkan surat permohonan kepada seluruh fraksi untuk mengirimkan usulan personel untuk pembentukan alkep kepada seluruh ketua fraksi pada Senin 22 September 2014.

Sementara anggota Dewan dari KMP yang menempatkan dua wakil ketua dewan, menilai surat permintaan dari Ketua DPRD Kota Yogyakarta tersebut tidak sah. Sebab setiap surat dari pimpinan Dewan harus berdasarkan kesepakatan dalam rapat pimpinan. Bukan atas keputusan seorang ketua dewan semata.

F-PDIP Kirim Nota Protes

Terkait hal ini Fraksi PDIP mengirimkan surat meminta klarifikasi kepada pimpinan Dewan dari KMP. Ketua Fraksi PDIP Danang Rudyatmoko mengatakan nota protes yang dikeluarkan Fraksi PDIP untuk mengetahui alasan pimpinan Dewan dari KMP terhadap penyusunan tatib. Ia juga menegaskan fraksinya tidak menolak dilakukannya tatib namun ia meminta agar dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu melalui penyusunan Alat kelengkapan terlebih dahulu.

"Mereka ingin membahas tatib dahulu. Selama kami ingin mempercepat Proses alat kelengkapan. Ini pintu masuk pembahasan atau agenda kegiatan di DPRD Kota. Kami ingin klarifikasi baru kali ini wakil ketua bisa menyampaikan surat tanpa ada koordinasi atau izin dari Ketua DPRD. Ini semestinya ranah pimpinan. Substansi pelanggaran tatib dan ditangani dua wakil ketua. Surat keluar itu tanggung jawab di Ketua DPRD. Nota protes ini kami inginkan pada hal substansi kedua. Kami tidak menolak pembahasan tatib," ujar Danang di DPRD Kota Yogya, Rabu (24/9/2014).

Jika dua kubu masih terus tidak sepaham maka langkah anggota Dewan ini bakal menghambat langkah awal menjalankan fungsi legislatif, termasuk penyusunan APBD Perubahan (APBD-P) maupun APBD 2015.

Danang menjelaskan tata urutan pembentukan pansus melalui rekomendasi dari Badan Musyawarah yang termasuk alat kelengkapan DPRD. Jika pimpinan DPRD Kota Yogya yaitu Wakil ketua 1 menyampaikan perubahan Tata Tertib bisa diselesaikan dalam tiga hari dinilai tidak memungkinkan.

Sebab imbuh Danang, perubahan Tatib DPRD selalu ada dinamika pembahasan. Dengan begitu, perubahan tatib ini bisa dilakukan bersama dengan program kegiatan berkaitan penggunaan anggaran.

"Kalau alat kelengkapan itu jadi Banggar (Badan Anggaran) bisa membahas agenda lain, sementara pansus yang direkomendasi Bamus itu bisa membahas tatib yang waktunya longgar dinamika lebih banyak dan hasilnya lebih maksimal dan mengikat selama menjabat. Kalau mereka bilang tatib bisa dilakukan selama 4 hari ini berarti ada apa dengan 4 hari?" kata Danang.

Wakil Ketua Fraksi PDIP Antonius Foki Ardianto turut mempertanyakan pimpinan Dewan dari KMP yang ngotot untuk dibentuknya aturan tata tertib, sementara Alat Kelengkapan DPRD belum dibentuk. Terlebih staf ahli DPRD Kota Yogya menyebut bahwa tatib bisa dilakukan sejalan dengan program DPRD Kota Yogya. Jika dipaksakan kondisi ini akan mempersulit kinerja DPRD Kota.

"Juga ada saudara Fahmi yang mengundang staf ahli hukum yang dikontrak oleh DPRD Kota Yogya Eni Nurbaningsih bahwa itu clear tidak ada masalah (tidak disusun tatib). Bu Eni juga sepakat mengubah tatib, tetapi mekanismenya yang benar. Yaitu melalui Badan Musyawarah, maka kita minta dibentuk dulu alat kelengkapan, jadi bisa dibentuk yang namanya pansus jadi tidak ujug-ujug ada proses," ujar Foki.

Sementara saat hendak dikonfirmasi Liputan6.com melalui telepon seluler, pimpinan Koalisi Merah Putih tidak bisa dihubungi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini