Sukses

Usut Korupsi Diklat Pelayaran, KPK Periksa 2 Pegawai Hutama Karya

Mereka diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 pegawai PT Hutama Karya. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Pemeriksaan ini dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.

Kedua saksi tersebut, yakni Kepala proyek PT Hutama Karya (Sorong Tahap III) Hari Purwoto dan karyawan PT Hutama Karya Narwatri Kurniasih.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

KPK menetapkan Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Penyelidikan kasus itu dimulai sejak akhir April 2014. Kasus itu terungkap karena ada pengaduan dari masyarakat. Kerugian negara sementara akibat kasus itu sebesar Rp 24,2 miliar. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.