Sukses

Suryadharma Ali Pecat Balik Para Petinggi PPP

Suryadharma Ali menegaskan pemberhentian dirinya dari Ketua Umum PPP tidak sah

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) menegaskan pemberhentian dirinya tidak sah. Sebab keputusan tersebut tidak melalui Muktamar PPP, melainkan rapat harian.

Karena itu, SDA memecat balik 3 kader yang telah memberhentikannya. Mereka adalah Wakil Ketua PPP Emron Pangkapi dan Suharso Monoarfa, serta Sekjen PPP Romahurmuziy. Ketiganya dikeluarkan dari kepengurusan di DPP PPP sekaligus keanggotaan.

"PPP menimbang ketiganya telah nyata-nyata melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART. Sehingga perlu diambil tindakan pemberhentian," ujar SDA di Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Dalam surat keputusan pemberhentian pengurus harian DPP PP 2011-2015 Nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 itu, ketiga petinggi PPP itu dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Yakni tidak menaati AD/ART, tidak menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PPP.

Selain itu, SDA juga memecat sejumlah pengurus lain PPP, seperti Waketum PPP Lukman Hakim dan Ermalena Muslim; para Ketua DPP Reni Marlinawati, Aunur Rofik, Rusli Effendi, Yusroni Yazid, Hizbiyah Rohim; para Wasekjen PPP Joko Purwanto, Dini Mentari, Siti Nurmila Muslih, Siti Maryam Thawil, serta Bendahara Umum Mahmud Yunus.

"Nama-nama tersebut tidak lagi berhak mengatas namakan apapun sebagai Pengurus PPP. Tidak berhak dengan dalih apapun mengatasnamakan PPP," ujar SDA.

Surat keputusan tersebut ditetapkan pada 12 September 2014 dan ditandatangi oleh SDA dan Wasekjen PPP Akhmad Gajali Harahap. Tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Kapolri, Ketua KPU, Bawaslu, dan seluruh DPW dan DPC PPP di Indonesia.

Sebelumnya Sekjen PPP Romahurmuziy (Romi) membacakan surat keputusan Rapat tertutup Dewan Pengurus Harian DPP PPP pada Rabu 10 September dini hari, yang berisi pemberhetian Suryadharma Ali dari jabatan Ketua Umum PPP.

Keputusan tersebut diambil karena Suryadharma Ali dianggap telah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai pasal 10 ayat (1) huruf c dan d.

"Status hukum yang bersangkutan, membatasi gerak dan fungsinya sebagai ketua umum parpol pada layaknya. Dengan rido Allah, Pak SDA resmi diberhentikan dari Ketua Umum PPP," kata Romi. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini