Sukses

Anas Kembali Hadirkan 2 Saksi Ahli Meringankan

Anas Urbaningrum menghadirkan pakar hukum pidana Chairul Huda dan mantan anggota KPU Chusnul Mariyah dalam persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, kubu mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini kembali mengajukan 2 saksi ahli meringankan. Yaitu pakar hukum pidana Chairul Huda dan mantan anggota KPU Chusnul Mariyah.

"Saksi ahlinya 2, Pak Chairul Huda dan Bu Mariyah," ujar salah satu pengacara Anas, Handika Honggo Wongso kepada Liputan6.com di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Ini merupakan saksi ahli meringankan keempat yang sudah dihadirkan kubu Anas dalam persidangan perkara yang menjeratnya. Sebelumnya, Anas juga menghadirkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra serta pakar hukum pidana koorporasi Erman Rajaguguk.

Sidang ini sedianya dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. N amun hingga pukul 11.30 WIB, majelis hakim yang diketuai Haswandi belum juga membuka sidang. Padahal Anas dan kedua saksi ahli meringankan sudah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada sidang yang digelar Rabu 3 September, Anas menghadirkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli meringankan.

Dalam kasus ini, Anas oleh jaksa didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Anas juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, dan menerima uang Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.

Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.