Sukses

Polisi Gerebek Produsen Air Hasil Curian PT Palyja di Jakut

Dari hasil penggerebekan, polisi mendapatkan sejumlah pipa milik PT Palyja yang dilubangi para tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus 15 orang yang diduga mencuri air milik PT Palyja. Modus pencurian ini membangun Water Treatment Plan. Kemudian air dari Water Treatment Plan dijual ke perumahan, mal, dan perkantoran di sekitar Penjaringan, Jakarta Utara.

"Mereka berdalih air ini hasil olahan mereka sendiri dari air Sungai Kalijodo," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di lokasi penangkapan, tepatnya di bawah jembatan tol Bandara Soekarno-Hatta, Kelurahan Penjagalan RT 06 RW 16, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (1/9/2014).

Rikwanto menjelaskan, penangkapan ini setelah penyelidikan selama sebulan. Dari hasil penggerebekan, polisi mendapatkan sejumlah pipa milik PT Palyja yang dilubangi para tersangka.

"Padahal, setelah kami dapatkan bukti-bukti di lapangan air yang mereka jual ke masyarakat adalah air dari pipa yang sengaja dilubangi, disedot airnya, kemudian ditampung di truk tangki," ujar dia.

Sementara Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan AKBP Adi Vivid Bachtiar mengatakan, pembangunan Water Treatment Plan yang dibangun para tersangka tidak memiliki dokumen resmi dari PT Palyja alias ilegal.

"Sedangkan perusahaan atas milik tersangka berinisial EP itu tidak punya kerja sama dengan PT Palyja. Jadi pembuktiannya sudah jelas, di sini air yang mereka produksi milik PT Palyja. Ini bukti kuat hasil pencurian," tegas Adi di tempat yang sama.

Water Treatment Plan abal-abal itu, sambung Adi, telah beroperasi sejak 2007. Kecurigaan adanya pencurian air tersebut bermula saat ditemukan sejumlah air milik PT Palyja yang hilang.

"PT Palyja sudah merasakan lama, namun mereka kesulitan menemukan kenapa airnya hilang cukup banyak dan siapa yang melakukannya? Jadi polisi mendalami informasi yang ada, bekerja sama dengan PT Palyja dan menemukan ini," jelas dia.

Dari tangan 15 tersangka, polisi mengamankan 3 truk tangki berukuran 8 ton yang berisi air bersih. Kini para tersangka langsung diamankan di Mapolda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 363 KUHP, UU RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, UU RI No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (Ein)

Baca juga:

Palyja Bangun Instalasi Pengolahan Air Baru di Pesanggrahan

Aliran Listrik PLN Padam, Produksi Air PALYJA Terganggu Sementara

Swastanisasi Air, Ahli Hukum: Pemerintah-Swasta Boleh Kerja Sama

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.