Sukses

Swastanisasi Air, Ahli Hukum: Pemerintah-Swasta Boleh Kerja Sama

Pemerintah punya kewenangan, haram diserahkan pada swasta. Tapi kalau tugas dan pekerjaannya boleh mengikutsertakan swasta.

Liputan6.com, Jakarta PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) hadir di Jakarta sejak tahun 1998. Hingga 2023 atau selama 25 tahun, Palyja bekerja sama dengan Perusahaan Air Minum Daerah Jakarta (PAM Jaya) dalam pengelolaan air di kawasan DKI Jakarta.

Palyja merupakan perusahaan swasta bagian dari Suez Environnement, perusahaan dari Prancis dan PT Astratel Nusantara, anak perusahaan ASTRA Grup. Selama menjalankan pengelolaan air, turut serta karyawan PAM Jaya sebagai operatornya.

Belum lama ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengutarakan maksud untuk membeli saham Palyja secara penuh, namun terkendala oleh sidang gugatan warga negara (citizen law suit) terkait swastanisasi air Jakarta di Pengadilan Negara Jakarta Pusat yang sejak tahun 2012 belum selesai.

Pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Selasa 12 Agustus 2014, Palyja menghadirkan ahli hukum administrasi negara Prof Dr I Gde Pantha Astawa SH MH sebagai saksi ahli terkait swastanisasi pengelolaan air minum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini dihadirkan untuk memberikan pendapat mengenai hukum administrasi dalam kerja sama pemerintah dan pihak swasta.

Pada awal paparannya, Astawa memberikan gambaran bahwa pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki beberapa kewenangan utama untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.

"Ada 5 kewenangan yang dimiliki pemerintah, mulai dari menerapkan kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan."

Menurut Astawa, kelimanya merupakan prinsip bahwa sumber daya di Indonesia dikuasai oleh negara.

Ketika ditanya apakah pemerintah dan swasta boleh bekerja sama mengelola sumber daya alam di Indonesia, Astawa menjawab secara hirarki UU mengakui kerja sama antara pemerintah dengan swasta.



"Untuk mengelola sumber daya alam, pemerintah boleh bekerja sama dengan swasta, ini dilakukan melalui perjanjian kedua belah pihak. Kerja sama yang terbangun dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintah yang begitu banyak," ucap Astawa menjawab pertanyaan dari pihak tergugat.

Manakala pemerintah belum mampu, lanjut dia, swasta dapat dilibatkan. Undang-undang memperbolehkan keterlibatan swasta.

"Kalau ada yang tidak setuju dengan UU tersebut orang berhak untuk menggugat," kata Astawa.

Dia menjelaskan, keterlibatan swasta diperlukan karena banyak alasan. "Setiap urusan dan pekerjaan pemerintah butuh biaya tinggi, supaya efektif dan efisien, pemerintah dapat mengikutsertakan swasta, sehingga swasta yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Namun untuk 5 kewenangan tadi tetap di tangan pemerintah," jelas Astawa.

Terkait sistem penyediaan air minum, Astawa menanggapi, yang dilakukan oleh swasta adalah melaksanakan tugas dan pekerjaan dari pemerintah sesuai dengan perjanjian kerja sama.

"Pemerintah punya kewenangan, haram diserahkan pada swasta. Tapi kalau tugas dan pekerjaannya itu boleh," tegas Astawa. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini