Sukses

3 Bulan Tersangka, Kenapa Suryadharma Ali Belum Ditahan?

SDA ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di kementeriannya sejak 22 Mei 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di kementeriannya sejak 22 Mei 2014.

Namun, lembaga antikorupsi tersebut belum melakukan penahanan terhadap SDA yang hingga kini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, belum ditahannya SDA lantaran penyidik lembaganya masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara tersebut. Dan jika berkas pemeriksaan sudah mencapai lebih dari 50 persen, maka SDA dipastikan akan langsung ditahan.

"SDA masih (terus didalami). Kalau sudah 50 persen baru boleh (ditahan)," ujar Abraham Samad pada Acara Festival Film Anti Korupsi di Gor Bulungan, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Abraham juga tidak mau disebut lembaganya lamban dalam menangani perkara SDA. Ia menilai, 3 bulan pemberkasan yang dilakukan penyidik KPK saat ini tidak bisa disebut lamban. Karena, saat menahan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saja lanjut Abraham, lembaganya memerlukan waktu hingga 1 tahun.

"Dulu Anas juga setahun (baru ditahan). Kalau mau banding-bandingkan kan Anda seolah-seolah ini kok lama banget? Kan banyak yang lama? Jadi belum, Anas saja dulu 1 tahun berkas selesai," pungkas Abraham Samad.

Pada perkara ini, selain ditetapkan sebagai tersangka, SDA juga sudah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 22 Mei. Pencegahan ini bertujuan agar sewaktu-waktu KPK akan memeriksa SDA, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

Dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama, SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Ein)

Baca juga:

Kemenag Luncurkan Buku Manasik Haji Versi Android

Layanan Haji Harus Segera Digabung dengan JKN

Calon Jemaah Haji Perlu Jaga Diri dan Belajar tentang Ebola

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini