Sukses

Pemprov DKI Tak Ubah Perda Penghambat Pengadaan Bus

Jokowi dan Ahok sudah sepakat tak akan merevisi perda itu. Karena jika subsidi BBM dicabut, harganya akan sangat murah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta enggan mengubah Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengadaan angkutan umum menggunakan gas. Padahal perda ini menyulitkan Pemprov DKI melakukan pengadaan bus Transjakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dirinya sudah sepakat dengan Gubernur DKI Jakarta Jokowi tidak akan merevisi atau mengubah perda itu. Karena jika subsidi bahan bakar minya (BBM) dicabut, harganya akan sangat murah.

"Sekarang kenapa SPBG (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas) nggak banyak? Karena swasta nggak mau bangun SPBG. SPBG harga untungnya itu Rp 5.000-Rp 6.000. Tapi kalau solar juga Rp 5.000-Rp 6.000 siapa yang mau beli mobil gas?" ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Satu-satunya jalan agar dapat menghadirkan bus baru, kata Ahok, yakni dengan mengubah atau merevisi perda. Atau lebih buruknya lagi, warga harus menunggu hingga 2017 agar semua infrastruktur gas siap. Barulah warga bisa menikmati pelayanan bus lengkap untuk transportasi.

"Kalau nggak direvisi pun, sekarang saya tanya, langgar perda dihukum mati nggak? Sanksinya cuekin aja," kata Ahok.

Ahok pun sudah memerintahkan PT Transjakarta untuk tetap memakai solar, sambil menunggu infrastruktur benar-benar lengkap. "Saya tugaskan PT Transjakarta, Anda pakai solar cuek aja," pungkas Ahok.

Kemarahan Ahok bermula saat ada pihak swasta yang ingin menyumbang bus tingkat, tapi tidak diperbolehkan DPRD karena berbahan bakar solar. Tapi kenyataannya, banyak kendaraan operasional yang saat ini masih menggunakan solar, termasuk kendaraan dinas DPRD.

Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara akan terus meningkat akibat sejumlah kendaraan umum di DKI. Perda tersebut menyebutkan, kendaraan angkutan umum dan kendaraan operasional di DKI harus menggunakan BBG.

Sehingga, meskipun ada hibah bus dari pihak swasta, jika tidak menggunakan BBG, maka hibah tersebut akan terhambat Perda tersebut. "Selama untuk angkutan umum, Perda No 2 Tahun 2005 Pasal 20 tersebut akan terus mengikat," katanya pria yang akrab disapa Sani itu.

(Shinta Sinaga)

Baca juga:

Marah Karena Hibah Bus Terhambat, Ahok Pukuli Mobil Dinasnya

Hibah Bus Terhambat Perda `Kitab Suci`, Ahok: Baca Baik-baik Tuh

Bus Hibah Terhambat, Ahok: Saya Kecewa dengan Plt Sekda

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini