Sukses

Keberadaan OJK Disoal, Ini Nasihat Hakim MK ke Penggugat

Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengatakan, UU No/2004 yang dirujuk oleh pemohon sudah tidak berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Perkara Pengujian Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap UUD 1945. Mereka yang menggugat adalah Salamuddin, Ahmad Suryono, dan Ahmad Irwan Lubis

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Selasa 25 Maret 2014 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, panel hakim kontitusi yang menguji perkara itu Muhammad Ali, Arief Hidayat, dan Fadhil Sumadhil memberikan nasihatnya kepada para pemohon. Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengatakan, UU No/2004 yang dirujuk oleh pemohon sudah tidak berlaku. Sehingga pemohon perlu memberi uraian mengenai dasar konstitusional OJK.

"Pemohon tidak perlu menyebut IMF dalam gugatan dan KPK merupakah salah satu contoh lembaga yang tidak disebutkan dalam UUD," kata dia.
 
Sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, fungsi pengawasan bank tidak harus dilakukan oleh bank sentral suatu negara. Model-model pengawasan bank di dunia ada yang dilakukan oleh bank sentral dan ada pula yang dilakukan oleh lembaga lain seperti OJK.

"Alasan permohonan perlu dijelaskan secara tajam dan mendalam mengapa pengawasan perbankan harus dilakukan oleh BI dan bukan OJK," terangnya.

Arif juga mengatakan, MK tidak mengenal putusan sela/provisi kecuali dalam kondisi extraordinary, dan pengujian UU tidak memiliki batas waktu.
 
Sementara, Hakim Konstitusi Fadhil Sumadi mengatakan, narasi yang disampaikan pemohon seharusnya lebih banyak mengurai aspek konstitusionalitas, tapi nyatanya tidak demikian. "Uraian pemohon acakadul karena tidak menggambarkan nalar yang sistematis. Makna 'inkonstitusional' beda dengan 'tidak diatur dalam konstitusi'," tegasnya.

Dia mengatakan, lembaga yang tidak diatur dalam UUD tidak serta merta inkonstitusional. Fadhil juga mengingatkan, sidang MK bukan untuk mengadili OJK, melainkan untuk mengadili norma-norma mengenai OJK.

"Perlu diperjelas pemohon sebagai apanyaa OJK? Penjelasan mengenai fungsi bank sentral tidak penting karena tidak ada hubungannya dengan OJK," kata kata Fadhil.

Dia menambahkan, pemohon berulang kali menyebut kata inkonstitusionalitas, tapi berulang kali pula tidak ada isinya.‎

MK menggelar sidang Pemeriksaan Perkara Pengujian Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap UUD 1945. Perkara ini merupakan gugatan dari sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Ekonomi Bangsa.

Mereka yang melayangkan gugatan adalah Salamuddin, Ahmad Suryono, dan Ahmad Irwan Lubis. Perkara ini digugat lantaran, sejumlah aktivis tersebut merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Keberadaan OJK Disoal, MK Uji Materi UU 21/2011

OJK: BPJS Kesehatan Bukan Pesaing Perusahaan Asuransi Swasta

Batasi Jumlah Uang yang Dibawa Tunai, PPTAK Minta Bantuan OJK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini