Sukses

Keberadaan OJK Disoal, MK Uji Materi UU 21/2011

Perkara ini merupakan gugatan dari sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Ekonomi Bangsa.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Perkara Pengujian Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap UUD 1945. Perkara ini merupakan gugatan dari sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Ekonomi Bangsa.

Mereka yang melayangkan gugatan adalah Salamuddin, Ahmad Suryono, dan Ahmad Irwan Lubis. Perkara ini digugat lantaran, sejumlah aktivis tersebut merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut pemohon, pada dasarnya OJK hanya memiliki kewenangan menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank yang berdasarkan Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia.

"Sehingga kewenangan OJK dalam mengawasi lembaga keuangan non-bank dan jasa keuangan lainnya tidak sah karena tidak diatur dalam pasal tadi," ujar salah satu pemohon di Gedung MK, Selasa (25/3/2014).

Selain mengajukan petitum, pemohon juga mengajukan permohonan putusan provisi, yaitu menghentikan sementara operasional OJK sampai ada putusan pengadilan sehingga memerintahkan Bank Indonesia mengambil alih sementara.

Tak hanya itu, Tim Pembela Ekonomi Bangsa juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, analisis, dan penelitian mendalam pada OJK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.