Sukses

Kasus Pencucian Uang, Adik Ipar Anas Kembali Diperiksa KPK

Dina Zad merupakan adik ipar Anas Urbaningrum. Dina adalah adik kandung istri Anas, Athiyyah Laila.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka Anas Urbaningrum. Untuk itu, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang dijadwalkan adalah seorang ibu rumah tangga, Dina Zad. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Dina Zad merupakan adik ipar Anas Urbaningrum. Dina adalah adik kandung istri Anas, Athiyyah Laila.

Nama Dina mengemuka belum lama ini ketika KPK menyita 3 bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiga bidang tanah yang disita pada 6 dan 7 Maret 2014 diketahui atas nama Dina Zad.

Bersamaan dengan Dina, KPK juga memanggil 2 saksi lainnya, yaitu Sardjinah dari pihak swasta dan Khorul Fuad yang berprofesi sebagai guru.

Sejauh ini KPK sudah menyita rumah pribadi Anas yang berlokasi di Jalan Selat Makassar C9/22, Duret Sawit, Jakarta Timur. KPK juga telah menyita 2 bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi (m2) dan 200 m2 atas nama Attabik Ali serta 3 bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta atas nama Dina Zad. Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan kasus TPPU yang tengah disidik penyidik KPK.

Dalam kasus ini, Anas dijerat dengan 2 pasal TPPU. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 KUHPidana. (Shinta Sinaga)

Baca juga:

KPK Periksa Mertua Anas di Yogyakarta

Kasus Cuci Uang, KPK Periksa 3 Dokter di Ponpes Mertua Anas

Anas Bantah Tanah Mertua Dibelikan Tersangka Hambalang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.