Sukses

Anas Bantah Tanah Mertua Dibelikan Tersangka Hambalang

Anas membantah kabar sejumlah tanah di Krapyak, Yogyakarta atas nama mertuanya diberikan oleh Mahfud Suroso.

Liputan6.com, Jakarta- Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan Hambalang, Anas Urbaningrum enggan berkomentar banyak mengenai sejumlah aset miliknya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, Anas yang akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya tersangka pencucian uang juga membantah kabar yang menyebut sejumlah tanah di Krapyak, Yogyakarta atas nama mertuanya diberikan oleh Mahfud Suroso atau tersangka lain pada kasus Hambalang.

"Ah siapa bilang (dibelikan Mahfud Suroso)? Enak saja, gitu saja ya, saya mau Jumat berkah dulu ya," ujar Anas Urbaningrum yang mengenakan seragam tahanan sambil menuju lobi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Selain Anas, pada perkara pencucian uang ini, penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi. Mereka yaitu, Ada Renny Sari Kurniasih seorang ibu rumah tangga, Harizanos selaku notaris, dan Arcy Aditya Brahma dari PT Yellowfin (rumah makan khas jepang).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Tanah Mertua Anas di Yogyakarta Disegel KPK

Ruhut Diperiksa KPK Terkait Aset-aset Anas Urbaningrum

Tanah Mertua Anas di Yogyakarta Dipasang Papan Sita

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini