Sukses

Eksepsi Budi Mulya Ditolak - Massa Rusak Kantor Caleg

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah eksepsi terdakwa Budi Mulya. Massa dengan atribut partai lokal Aceh merusak kantor milik caleg.

Liputan6.com, Jakarta Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah eksepsi terdakwa Budi Mulya. Jaksa menilai semua keterangan saksi yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saling berhubungan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV dalam Kilas Indonesia, Kamis (20/3/2014), BPA juga menunjukkan bahwa pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) menggunakan dana penyertaan modal sementara dari uang negara.

Karena itu, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya dinilai jaksa bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, massa dengan atribut partai lokal Aceh merusak kantor milik Tagor dengan menggunakan senjata tajam dan bambu. Tagor merupakan salah seorang caleg PDIP.

Selain caleg PDIP, Tagor juga merupakan Ketua Pembela Tanah Air (Peta) Kabupaten Aceh Tengah. Sebelumnya, massa Peta juga merusak atribut milik partai lokal.

Korban tewas akibat kereta mini atau odong-odong ditabrak KA Kaligung Mas di perlintasan Desa Karananom Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, bertambah 1 orang. Bocah berusia 5 tahun yang sebelumnya kritis meninggal dunia.

Korban lain yang masih dirawat di RSI Weleri berjumlah 8 orang. 5 Orang di antaranya masih anak-anak. Kecelakaan antara odong-odong dan KA Kaligung Mas terjadi diduga akibat kesalahan penjaga pintu perlintasan.

Namun demikian, polisi masih memeriksa saksi-saksi, termasuk sopir odong-odong dan penjaga perlintasan untuk memastikan penyebab kecelakaan. (Shinta Sinaga)

Lihat Juga:

[VIDEO] Debu Vulkanik Gunung Slamet-Gunung Sampah Banjar Longsor 

[VIDEO] Rumah Dibongkar di Stasiun Cimahi - Gedung PTPN Terbakar 

[VIDEO] Kecelakaan Beruntun di Cirebon - Asap Riau Berbahaya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini