Sukses

Brigadir Susanto Jadi Tersangka Penembakan AKBP Pamudji

Polisi menemukan bukti sisa bubuk mesiu di tangan Brigadir S

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Brigadir Susanto sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Kepala Detasemen Pelayanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Pamudji. AKBP Pamudji ditemukan tidak bernyawa dengan luka tembak pada Selasa 18 Maret 2014 malam.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi dan penelitian hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak Selasa 18 Maret 2014. Penetapan juga berdasarkan hasil scientific identification yang telah dikumpulkan pihaknya.

"Yang sementara kita periksa, dari keterangan 4 saksi yang kita dalami, ada 1 saksi yang malam ini saudara S, nanti malam melalui mekanisme gelar (perkara) akan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Heru di Polda Metro Jaya, Rabu (19/3/2014).

Heru menjelaskan, terbuktinya Brigadir Susanto menjadi tersangka adalah dengan ditemukannya bukti sisa bubuk mesiu di tangannya. "Itu yang dijadikan dasar (penetapan tersangka)," kata dia.

Heru menambahkan, Brigadir Susanto terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

AKBP Pamudji ditemukan tidak bernyawa dengan luka tembak di pelipis kiri hingga menembus kepala bagian kanan pada Selasa 18 Maret 2014 malam sekitar pukul 21.30 WIB di ruang piket Pelayanan Masyarakat. Senjata api juga ditemukan di samping jenazah Pamudji. Sebelum tewas, Pamudji terlibat cekcok dengan Brigadir Susanto. (Rizki Gunawan)

Baca juga:

4 Saksi Penembakan AKBP Pamudji Diperiksa

AKBP Pamudji Tegur Brigadir S karena Pakai Kaos

Polda: Senjata Penembakan AKBP Pamudji Milik Brigadir S

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.