Sukses

Jenguk Wawan di Rutan KPK, Ratu Tatu: Kangen Ngobrol

Wakil Bupati Serang Banten Ratu Tatu Chasanah menjenguk adiknya, Wawan.

Liputan6.com, Jakarta- Wakil Bupati Serang Banten Ratu Tatu Chasanah menjenguk adiknya yang juga tersangka kasus suap Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kedatangannya karena rindu dengan adik kandungnya tersebut.

"Mau jenguk Pak Wawan. Sudah lama saya nggak nengok Wawan. Kangen ingin ngobrol," kata Tatu saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/3/2014) pagi.

Pantauan Liputan6.com, Tatu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.47 WIB. Mengenakan jilbab dan baju berwarna kuning, Ketua DPD I Golkar Banten itu mengatakan akan membicarakan sejumlah hal dengan Wawan. Apa saja? "Banyak. Ada masalah keluarga. Sekitar itulah. Ngobrol kerjaan saya," katanya.

Tatu juga menampik adanya pesan khusus dari istri Wawan, yakni Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani. "Nggak, paling nanya kerjaan saya. Nanyain di Golkar, seperti itulah," pungkas Tatu.

Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Wawan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah itu telah menyita lebih dari 50 mobil. Beberapa waktu lalu, KPK menyita mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 381 TTI dari rumah Iyus Priatna, Jalan Ki Demang, Blok G1 RT 04 RW 10, Kelurahan Unyur, Serang, Banten.

Iyus diketahui sebagai tangan kanan Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu. Dia juga adalah Ketua Dewan Pembina Nasdem di Serang. Selain Iyus, ada beberapa nama yang juga tangan kanan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut, di antaranya Dadang Priatna, Yayah Rodiah, dan Muhamad Awaludin. Atas permintaan KPK, mereka telah dicegah ke luar negeri.

KPK sebelumnya juga telah menyita mobil dari sejumlah anggota DPRD Banten dan artis seperti Jennifer Dunn dan Catherine Wilson. Mobil-mobil mewah milik suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu pun turut disita KPK, yaitu Bentley, Rolls Royce, Ferrari, dan Lamborghini.

Dalam kasus pencucian uang ini, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP. (Shinta Sinaga)

Baca juga:

Siapkan Kampanye, Adik Ratu Atut Tak Hadiri Deklarasi Damai

Keluarga Ratu Atut Klaim Punya Izin Kelola 2 Pulau di Pandeglang

Pencucian Uang Wawan Ditemukan, KPK: Asetnya di Atas 100 Item

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.