Sukses

Khawatir Trauma, Korban Pengeroyokan Cilandak Dipulangkan

SS dipulangkan dari Rumah Sakit Fatmawati ke rumahnya. Pemulangan ini atas permintaan orangtuanya yang khawatir anaknya trauma.

Liputan6.com, Jakarta - Remaja berumur 16 tahun, SS, salah satu korban penyerangan yang dilakuan sekelompok remaja di Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, sudah dipulangkan dari Rumah Sakit (RS) Fatmawati pada Kamis 13 Maret sore. SS dipulangkan lantaran permintaan pihak keluarga.

"Ya, dia kemarin sore sudah dipulangkan. Padahal pihak rumah sakit belum membolehkannya pulang, tapi keluarga takut korban trauma. Makanya keluarga minta dipulangkan," kata Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Menurut Sungkono, 1 korban lainnya saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. "SA masih dirawat di rumah sakit. Sakitnya cukup parah, mukanya bengep-bengep akibat dikeroyok pelaku," jelasnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap 2 pengeroyok lainnya, yakni A dan AR.

Pengeroyokan terjadi Rabu 12 Maret dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu Mia dan 2 temannya sedang nongkrong di depan Terogong Residence, Cilandak Barat.

Lalu, Mia dan 2 temannya pergi menggunakan 2 sepeda motor. Di tengah jalan, motor yang ditumpangi Mia sempat diteriaki maling oleh para pelaku.

Mia pun dikejar sampai ke lokasi kejadian di gang sempit yang berada di Jalan Poncol Raya, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Di situlah Mia dihabisi menggunakan gear motor. Salah satu pelaku merupakan mantan kekasih Mia.

Mereka sempat dibawa ke RS Fatmawati, namun Mia akhirnya dinyatakan meninggal dunia Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB karena luka parah di bagian kepalanya.

Pengeroyokan yang diduga bermotif kecemburuan dan balas dendam ini menewaskan palajar SMP, Mia Nuraini (16). Polisi telah membekuk 6 dari 8 pelaku Rabu 12 Maret malam.

Para pelaku mengaku merencanakan pengeroyokan bukan untuk menghabisi nyawa korban. Namun nahas, 1 dari 3 korban meninggal atas kejadian tersebut karena terkena sabetan gear rantai sepeda motor di kepalanya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Baca juga:

Motif Pengeroyokan Maut Gadis di Cilandak, Polisi: Cemburu

6 Pembunuh Gadis Remaja di Cilandak Dibekuk

[VIDEO] Kronologi Pembunuhan Gadis ABG di Cilandak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini