Liputan6.com, Jakarta Jelang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, semakin banyak atribut partai politik tersebar di berbagai wilayah. Tak sedikit pula yang melanggar aturan karena baliho maupun spanduk partai itu dipasang di taman, jalan protokol, dan pagar-pagar fasilitas umum.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun gerah dengan pemandangan tersebut. Saat memberi arahan kepada PNS eselon III dan IV, dia menegaskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera menindak atribut partai yang menyalahi aturan itu.
"Urusan spanduk dan umbul-umbul itu yang ngurus siapa sih? Udah diurus belum? Spanduk di pagar, taman, jalan protokol itu boleh nggak sih? Saya tanya? Nggak boleh kan. Saya minta Satpol PP dengan Bawaslu ambil," tandasnya di Balaikota Jakarta, Senin (10/3/2014).
Pemasangan spanduk, umbul-umbul, bendera, baliho, dan lainnya di lokasi yang tidak sesuai peruntukkan dinilainya merusak pemandangan kota. Untuk itu, ia menginginkan sikap tegas dari Satpol PP untuk menegakkan aturan. Jika satu partai dibiarkan, nantinya partai yang lain akan merasa aman dan bebas memasang atributnya dimana saja.
"Kita ini sering diremehkan karena kita tidak tegas bergerak. 1 Partai dibiarin ya akan terus," tegasnya.
Begitu juga bagi aparat Pemprov DKI di kelurahan dan kecamatan, pria yang karib disapa Jokowi itu menginstruksikan agar mereka menjadi contoh untuk warga. Dengan memasang spanduk dan umbul-umbul sesuai aturan. Sehingga masyarakat secara otomatis belajar untuk taat aturan.
"Ajari masyarakat. Buatkan lah rangka khusus pasang spanduk dan baliho. Pasang umbul-umbul di taman. Gali tanah, taman rusak. Baliho rangka bambu di semua tempat itu dilihat orang. Ini Jakarta, pakai bambu kayak gitu. Ini Jakarta. Begitu kita baik, semua juga ngikut kita," pungkas Jokowi. (Rinaldo)
Baca juga:
Jokowi: Iklan di Bawah Jembatan Diturunkan
Advertisement
Ahok: Tak Ada Lagi Izin Iklan Billboard di Jakarta