Sukses

Sidang Perdana, Andi Mallarangeng Pelajari Dakwaan Jaksa

Tak datang begitu saja, Andi mengaku telah mempelajari surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Tak datang begitu saja, Andi mengaku telah mempelajari surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Siap. Kita juga sudah baca dakwaan, tapi nanti kita dengarkan sajalah," kata Andi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Namun Andi emoh mengomentari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenakan terhadap koleganya, sesama politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Karena Anas juga terjerat kasus proyek Hambalang.

"Aduh, urus perkara sendiri saja, saya ngurus perkara sendiri saja," kata Andi yang datang mengenakan batik warna cokelat tersebut.

KPK telah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka sejak Kamis 6 Desember 2012 dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON di Hambalang.

KPK menganggap Andi selaku Menpora bertanggungjawab dalam penyalahgunaan kewenangan sebagai pengguna anggaran diproyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. Penetapan tersangka itu sendiri berujung kepada mundurnya Andi dari kursi Menpora.

Pada kasus ini Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Andi Mallarangeng Mengaku Siap Hadapi Sidang Perdana

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini