Sukses

Andi Mallarangeng Mengaku Siap Hadapi Sidang Perdana

"Kakak saya siap," ujar Rizal Mallarangeng

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng menyatakan siap menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Kesiapan terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang itu diungkapkan adiknya, Rizal Mallarangeng.

"Kakak saya siap dan berterima kasih kepada semua pihak yang memungkinkan persidangan hari ini bisa dimulai. Dengan begini seorang terdakwa bisa mencari keadilan dan kebenaran," kata Rizal di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Menurut Rizal, majelis hakim nanti yang akan menilai apakah kakaknya itu bersalah atau tidak. Namun dia berharap majelis hakim dapat adil dalam memproses hukum Andi selama persidangan.

"Itu adalah kewenangan majelis hakim untuk memutuskan. Tentu saja, kami yakin kakak saya tidak bersalah. Insya Allah dari kami akan menunjukkan berbagai argumen, berbagai fakta," ujarnya.

"Saya pribadi, melihat bahwa tidak selamanya KPK benar. Ada saatnya KPK keliru dan barangkali (kasus Andi) ini momen pertama bagi KPK (atas kekeliruan itu)."

Rizal menuturkan, Andi sendiri rencananya akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. "Kakak saya akan mengajukan eksepsi nanti setelah pelajari (dakwaan) oleh tim. Kata kuncinya adalah isi dakwaannya banyak berisi asumsi dan spekulasi yang tidak adil terhadap kakak saya," tuturnya.

"Dan saya kira ini pelajaran yang bagus bagi semua pihak, termasuk KPK. Kalau KPK salah, belajar lebih baik. Kalau kakak saya yang salah, kakak saya siap menanggung konsekuensinya," ujar Rizal.

KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka sejak Kamis 6 Desember 2012 dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidkan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jabar. Selaku Menpora, mantan politisi Partai Demokrat itu dinilai bertanggungjawab dalam penyalahgunaan kewenangan pengguna anggaran proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut. Penetapan tersangka itu sendiri berujung kepada mundurnya Andi dari kursi Menpora.

Pada kasus ini Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Andi Mallarangeng Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini