Sukses

Dalami Suap Hakim Korupsi Bansos, KPK Periksa 5 Advokat

Kelima advokat yang diperiksa itu yakni, Winarno Djati, Benny Joesoef, Erdi Djati Soemantri, Ebeneser Damanik, dan Jefri Raja Sinaga.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan 5 advokat untuk mendalami penyidikan kasus dugaan suap terhadap hakim dalam perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk 2 hakim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rachman Comel dan Pasti Serefina Sinaga.

Kelima advokat itu yakni, Winarno Djati, Benny Joesoef, Erdi Djati Soemantri, Ebeneser Damanik, dan Jefri Raja Sinaga. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/3/2014).

Mereka diperiksa lantaran diduga mengetahui suap dari sejumlah pihak kepada Ramlan dan Pasti terkait penanganan perkara suap Bansos Pemkot Bandung. Terlebih, mereka dikabarkan sempat menangani perkara saat kasus suap Bansos Pemkot Bandung tersebut bergulir di pengadilan negeri Bandung.

Selain 5 advokat, KPK juga memanggil Pupung Hadijah selaku PNS staf DPKAD Kota Bandung dan Ayi Supriyatna selaku PNS Staf Sekda Bandung. "Keduanya juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

KPK menetapkan 2 hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos di Pemkot Bandung, Jawa Barat. Kedua hakim itu, yakni Hakim Adhoc PN Tipikor, Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga.

Ramlan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Pasti dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari laporan Komisi Yudisial (KY) tentang sejumlah hakim di Jawa Barat yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi dana bansos di Bandung. Setidaknya ada 6 nama pengetuk palu keadilan yang masuk 'daftar' dalam laporan KY tersebut.

Laporan itu sendiri disampaikan langsung oleh Komisioner KY Eman Suparman kepada Ketua KPK, Abraham Samad beberapa waktu lalu. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

2 Hakim Jadi Tersangka Suap Kasus Dana Bansos Bandung

Komisioner KY Laporkan 6 Hakim `Nakal` ke KPK

Didakwa 15 Tahun Bui, Dada Rosada Tak Ajukan Keberatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini