Sukses

Disita KPK, Rumah Anas Belum Disegel

Rumah bergaya artistektur minimalis etnik tersebut juga belum dipasang plang penyitaan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satunya sebuah rumah megah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Namun, berdasarkan pantauan Liputan6.com di depan rumah beralamat di Jalan Selat Makasar C9/22 di tersebut, hingga kini belum terpasang plang penyitaan atau penyegelan dari lembaga pimpinan Abraham Samad itu. Garis KPK pun juga belum dipasang.

Pihak KPK melalui juru bicaranya juga belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Namun sebelumnya, jubir KPK Johan Budi telah mengatakan, KPK telah menyita sejumlah aset milik pendiri ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu.

"Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan aset," di Jakarta, Jumat 7 Maret 2014.

KPK menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur milik Anas Urbaningrum. Lokasi kediaman itu juga merupakan markas ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Anas kini juga menjadi tersangka pencucian uang, selain menjadi tersnagka kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Penetapan tersangka Anas terkait TPPU lantaran KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup. Tak ayal, mantan Ketua PB HMI itu dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua Umum ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu sebelumnya telah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. (Elin Yunita Kristanti)

Baca juga:

Rumah Anas Urbaningrum di Duren Sawit Disita KPK

Disita KPK, Tanah Mertua Anas Belum Disegel

Tanah Pimpinan Ponpes Krapyak Disita Terkait Pencucian Uang Anas

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini