Sukses

Rumah Anas Urbaningrum di Duren Sawit Disita KPK

Penyitaan aset Anas terkait kasusnya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyita aset-aset mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satu aset yang disita yakni kediaman Anas di Duren Sawit.

"Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan aset," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (7/3/2014).

KPK menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur. Lokasi kediaman itu juga merupakan markas ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Anas kini juga menjadi tersangka pencucian uang. Sebelumnya, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.

Penetapan tersangka Anas terkait TPPU lantaran KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup. Tak ayal, mantan Ketua PB HMI itu dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua Umum ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu sebelumnya telah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

Anas mengaku tak kaget dengan penetapan status tersangka terkait TPPU oleh KPK. Pasalnya dirinya telah mengetahui sebulan lalu dari orang istimewa di KPK.

"Ya sudah tahu saya. Saya sudah dengar sebulan lalu. Ada orang yang istimewa yang mengumumkan di lantai 9 kepada para tahanan yang lain. Pokoknya orang yang istimewa di sini dan istimewa juga bagi orang yang berkuasa," ucap Anas usai pemeriksaan penyidik KPK, Jumat pagi tadi. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Jadi Tersangka TPPU, Anas: Dengar Sebulan Lalu dari `Informan Istimewa`

Anas Kembali Periksa Gigi dan Punggungnya

30 Menit Pemeriksaan Anas Urbaningrum di KPK

Kuasa Hukum: KPK ke Anas Keras Tapi...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini