Sukses

Jadi Tersangka TPPU, Anas: Dengar Sebulan Lalu dari `Informan Istimewa`

Anas mengaku mendengar informasi penetapan tersebut di lantai 9 gedung KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain dugaan gratifikasi proyek Hambalang. Anas mengaku, sudah mengetahui penetapan ini sebulan sebelumnya.

"Ya, sudah tahu saya. Saya sudah dengar sebulan lalu, ada seseorang yang mengumumkan di lantai 9," ungkap Anas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta (7/3/2014).

Namun siapa informan yang dimaksud Anas, Anas enggan membeberkan. Yang jelas informan itu orang yang sangat istimewa. "Ada orang yang istimewa yang mengumumkan di lantai 9 kepada para tahanan yang lain."

"Pokoknya, orang yang istimewa di sini dan istimewa juga bagi orang yang berkuasa. Oke. Makasih yah," sambung mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Sayang, Anas menolak menyebutkan inisial 'orang istimewa' tersebut. "Kalau inisial itu kan Pak Jubir (Johan Budi SP) biasanya," kilah Anas.

Bahkan, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu mengistilahkan singkatan TPPU dengan istilah lainnya. "Ya ini terkait TPPU. (Tindak Pidana) Pencucian Untung," sindir Anas seraya memasuki mobil tahanan KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup, dan menetapkan Anas Ubanigrum sebagai tersangka TPPU.

Menurut Johan, penetapan tersangka Anas terkait dengan dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain yang tengah disidik KPK dengan tersangka Anas.

Anas dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua Umum ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu telah dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas disangka menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. (Elin Yunita Kristanti)

Baca juga:

Anas Kembali Periksa Gigi dan Punggungnya

30 Menit Pemeriksaan Anas Urbaningrum di KPK

Kuasa Hukum: KPK ke Anas Keras Tapi...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.