Sukses

KPK dan Kemenkumham Bertemu Bahas RUU KUHP-KUHAP

RUU KUHP-KUHAP yang tengah digodok DPR itu dikabarkan memuat pasal-pasal yang melemahkan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membicarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan KUHAP, Rabu (5/3/2014). RUU yang tengah digodok DPR itu dikabarkan memuat pasal-pasal yang melemahkan KPK.

"Kami terima undangan untuk diskusi guna masukan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Menurut Johan, KPK akan mendelegasikan salah satu pimpinan bersama biro hukumnya. "Tetapi saya belum bisa memastikan siapa pimpinan KPK yang akan hadir ke Kemenkumam pada pukul 10.00 WIB," katanya.

"Mereka (pihak Kemenkumham) hanya ingin mendengar masukan dari KPK," imbuh Johan.

Pertemuan itu diharapkan dapat mengakhiri polemik di RUU KUHP dan KUHAP. "Jangan hanya saling berbalas pantun terkait penting tidaknya RUU itu. Tetapi alangkah lebih baik apabila kedua pihak saling bertemu duduk bersama untuk membahasnya," ujar Johan.

Sebelumnya, Menkumham Amir Syamsuddin dan jajarannnya telah bertemu dengan Ketua Tim Perumus RUU KUHP Prof Muladi dan Ketua Tim Perumus RUU KUHAP Profesor Andi Hamzah. Muladi mengatakan, tidak ada upaya pengerdilan KPK melalui RUU itu.

Senada dengan Muladi, Amir mengatakan pihak yang keberatan dengan isi draft RUU KUHAP dan RUU KUHP harus memberikan masukan. Caranya adalah melalui Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh pihak pemberi masukan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, sebelumnya menilai pembahasan RUU KUHAP-KUHP sarat akan kepentingan apabila dibahas secara eksklusif dan tidak bersifat elitis. Hal itu bisa membawa negara ke dunia kegelapan.

"Seluruh masyarakat yang kelak menjadi penerima dampak dari kejahatan korupsi. Kalau begitu, maka selamat datang kegelapan," ujar Bambang.

Yang ia maksud dengan dunia kegelapan adalah ketika pembahasan RUU KUHAP-KUHP hanya melibatkan pihak stakeholder, tidak melibatkan lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Kejaksaan.

"Pembuatan Revisi KUHAP dan KUHP itu harus selalu berpihak pada kepentingan rakyat, keadilan, dan kebenaran. Harus dilakukan dengan melibatkan seluas-luasnya kalangan publik," kata dia.

Hasil dari pembahasan RUU KUHAP-KUHP seperti itu, menurut Bambang, pasti tidak memihak kepada KPK, melainkan pihak yang berkepentingan dan para koruptor. Alhasil, rakyat pun semakin menderita karena uangnya dimakan koruptor. Sementara koruptor semakin senang. (Ant)

Baca juga:

`Meraba Area Gelap` RUU KUHP

RUU KUHAP-KUHP, Bambang KPK: Selamat Datang Kegelapan

Tolak RUU KUHAP-KUHP, Marzuki Alie Nilai KPK Egois

RUU KUHP Pesanan Koruptor? Menteri Amir: Kalau Benar, Saya Mundur

Tim Perumus Tantang KPK Berdebat Soal RUU KUHP

KPK Ladeni Tantangan Berdebat Tim Perumus RUU KUHP

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini