Sukses

Tim Perumus Tantang KPK Berdebat Soal RUU KUHP

Para pimpinan KPK ditantang berdebat membahas Revisi Undang-Undang (RUU) KUHP.

Liputan6.com, Jakarta - Para pimpinan KPK ditantang berdebat membahas Revisi Undang-Undang (RUU) KUHP. Adalah Koordinator Tim Perumus KUHP Profesor Muladi yang menantang Abraham Samad cs berdebat soal materi RUU KUHP yang dianggap mengebiri kewenangan KPK.

"Kita tunggu timnya KPK untuk berdebat. Kita senang sekali. Debat sampai jam 01.00 atau 02.00 malam kita siap. Kami harap mereka jangan hanya berargumen di koran-koran. Kalau ada aspirasi silakan disampaikan," kata Muladi di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional itu membantah isu pelemahan KPK lewat RUU KUHP. Dia juga yakin, tidak ada konspirasi antara DPR, Pemerintah, dan Tim Perumus guna memangkas kewenangan lembaga antikorupsi itu.

Dia juga meminta, agar KPK tidak terlalu kebakaran jenggot mempersoalkan RUU KUHP. Sebab, pasal korupsi di KUHP hanya berjumlah 15 pasal dari keseluruhan 766 pasal di KUHP.

"Tidak ada konspirasi. Saya yang ikut merumuskan Undang-Undang KPK dan tidak mungkin melemahkan KPK," ujar Muladi.

Muladi menjanjikan, kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), KPK, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dan soal terorisme tidak akan diutak-atik.

"Wewenang BNN, KPK, soal terorisme tidak akan kita ganggu. Karena korbannya mencakup banyak orang. KUHP tidak cuma mengurusi koruptor. Semua ada 36 bab. Asas keadilan restoratif tidak akan dipakai untuk tindak pidana korupsi," jelas Muladi.

Sebelumnya, para pimpinan KPK mengutarakan ketidakterimaan mereka atas pembahasan Revisi UU KUHP yang tengah di godok di DPR. Misalnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas dan Bambang Widjojanto.

Busryo menuding, Pemerintah dan DPR secara kompak 'menggergaji leher' KPK lewat RUU KUHP. Menurutnya, draf revisi KUHP itu telah mengingkari realitas perkara korupsi yang sudah semakin ganas, sistemik, struktural, dan lintas sektor.

Sementara Bambang juga tak kalah sibuknya mengomentari RUU KUHP. Bahkan, Bambang menilai 'kegelapan' akan datang bila RUU KUHP disahkan.

"Selamat datang kegelapan," kata Bambang belum lama ini saat ditanya soal RUU KUHP.

Bambang menilai, KPK sebagai user undang-undang selalu menjadi pihak yang menjadi korban dan dikorbankan. RUU KUHP itu juga dinilai tidak 'menguntungkan' KPK dalam hal pemberantasan korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini