Sukses

DPR Bentuk Tim Seleksi Hakim MK

Ada 2 posisi lowong hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar yang terjerat kasus hukum dan Harjono yang segera pensiun.

Komisi III DPR membentuk tim untuk menyaring calon hakim Mahkamah Kontitusi (MK). Calon hakim hasil seleksi mereka akan diserahkan kepada DPR. Ada 2 posisi lowong hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar yang terjerat kasus hukum dan Harjono yang segera pensiun.

"Kita putuskan ada tim seleksi (Timsel) 5 orang, dibentuk sendiri. Timsel melakukan uji tes awal tahap calon hakim MK. Setelah cocok, akan diserahkan ke Komisi III," ujar Anggota Komisi III DPR  dari Fraksi PAN Taslim Chaniago di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Pembukaan pendaftaran calon hakim konstitusi akan diumumkan secara resmi di media mulai besok Kamis 20 Februari 2014 dan ditutup pada 24 Februari 2014. Setelah pendaftaran, tim seleksi bekerja.

Sedikitnya ada 5 orang yang menjadi calon penyeleksi awal hakim konstitusi. Nama-nama yang diusulkan antara lain Adnan Buyung Nasution, Syafii Maarif, Mahfud MD, dan Jafar Bajeber. Namun, nama-nama itu belum final.

Nama-nama tersebut akan disurati untuk dimintai kesediaannya bergabung dalam tim seleksi hakim. "Kita akan surati. Kita pilih yang punya sikap kenegawaranan," terangnya.

Tim ini merupakan penyeleksi uji awal kemampuan calon hakim. Timsel akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, semacam tes wawancara, tes psikologis, dan uji kompetensi.

"Ini berbeda, sebelumnya tidak pernah ada. Sekarang melibatkan Timsel. Memang harus orang yang memang mampu, kredibel. Timsel ini orang eksternal dari akademisi, dari tokoh masyarakat, orang-orang yang dianggap kredibel. Sekarang dalam mengajukan usulan," tandas Taslim.

Komisi III DPR membuka pendaftaran calon Hakim MK. Sejumlah politisi Senayan pun ikut mendaftar. Terdapat nama-nama politisi Senayan seperti Taslim Chaniago dari PAN, Benny Kabur Harman dari Partai Demokrat, serta Ahmad Yani dan Ahmad Dimyati dari PPP yang ingin mencalonkan diri sebagai hakim kontitusi. (Mvi/Yus)

Baca juga:

Taslim Chaniago PAN: Bila Diusulkan Jadi Hakim MK, Saya Tolak
Sejumlah Politisi Senayan Incar Kursi Bekas Akil Mochtar
Mau Jadi Hakim MK, Benny K Harman Harus Minta Restu Syarief Hasan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Hakim MK

Video Terkini