Sukses

ICW: KPK Harus Pastikan Relasi Wawan dengan Artis

ICW menilai langkah KPK memanggil sejumlah artis sudah tepat untuk memperjelas adakah relasi yang dimiliki antara artis dan koruptor.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai langkah KPK memanggil sejumlah artis yang diduga menerima aliran dana dari tersangka koruptor sudah tepat. Pemanggilan itu bertujuan untuk memperjelas adakah relasi yang dimiliki antara artis dan koruptor.

"Jadi memang harus diperiksa relasi si artis ini (dengan koruptor). Setidaknya ada 3 relasi yang dimiliki," jelas Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan dalam diskusi Warung Daun, Jakarta, Sabtu (15/2/2014).

Relasi yang dimaksud adalah relasi hedonis, relasi profesional, atau relasi legal dari sisi agama. Menurut Ade, dari relasi tersebut, yang paling berbahaya adalah relasi legal. Dalam kasus yang menimpa Tubagus Chaeri Wardana, sejumlah nama artis disebut-sebut menerima aliran dana.

"Relasi untuk hedon, suka-suka saja memberi rumah atau apartemen. Kedua, profesional, dibayar sesuai tarif. Ketiga legal dari sisi agama. Dia bisa jadi istri siri. Bisa saja dia diberi harta untuk sembunyikan harta koruptor. Istri siri bisa jadi tempat simpan harta. KPK harus pastikan relasi TCW (Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan) dengan para artis itu," paparnya.

Kejelasan relasi, lanjut Ade, diperlukan untuk melakukan pembuktian apakah ada atau tidaknya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh koruptor. Sebab, dalam UU TPPU ada klausul tiap orang yang tahu atau diduga tahu ada dana hasil tindak pidana bisa dikenai hukuman.

"Kalau dalam UU TPPU, dia diduga tahu itu pasti kena. Kalau dia tahu uang dari tindak pidana, itu bisa kena. Itu disebut pelaku pasif," kata Ade.

Dia juga mencontohkan kasus Ahmad Fathanah yang menyeret nama Ayu Azhari. Dalam kasus tersebut, Ayu tak terkena sanksi karena relasinya hanya sebatas profesional.

"Pembuktiannya apakah dia tahu atau patut diduga atau tak tahu. Dalam kasus Ayu Azhari dia tak tahu. Relasi itu harus dipertegas," tandasnya.

Sebelumnya, Rabu 12 Februari lalu, KPK menyita satu Toyota Vellfire bernomor polisi B 510 JDC dari kediaman Jennifer di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Penyitaan mobil itu terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat Wawan. Belakangan, Jennifer mengakui mobil itu pemberian Wawan.

Wawan juga diduga memberikan mobil kepada sejumlah anggota DPRD Banten dan telah menyita Honda CR-V hitam bernomor polisi B 710 MED dari Media Warman. Mobil lain yang disita adalah Mercedes-Benz B 818 WWN dan Toyota Vellfire B 818 TTA dari kediaman Gunawan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten, serta Honda CR-V dari anggota DPRD Banten, Sonny.

Pada Kamis 13 Februari lalu, KPK menyita 6 mobil, yaitu 2 Toyota Vellfire, sedan BMW, 2 Mitsubishi Pajero Sport, dan Suzuki AVP. Mobil-mobil itu ada yang disita dari Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin dan dari karyawan perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama. (Ado/Riz)

Baca juga:
Jennifer Dunn Tepis Kabar Punya Hubungan Asmara dengan Wawan
KPK Juga Periksa Artis Catherine Wilson Terkait Wawan
Hotman Paris: Jennifer Dunn Akui Mobil Vellfire dari Wawan
Tante Jennifer Dunn: Jika Ingin Bertemu, Besok Saja di KPK
Telusuri Kasus Korupsi Wawan, KPK Kembali Sita 6 Mobil Mewah


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.