Sukses

Gandeng KPU dan Bawaslu, PPATK Ikut Amankan Pemilu 2014

Jelang Pemilihan Umum 2014, PPATK membuat kebijakan baru dengan menggandeng KPU dan Bawaslu untuk ikut mengamankan pemilu 2014.

Jelang Pemilihan Umum 2014, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membuat terobosan dan kebijakan baru untuk ikut serta mengamankan Pemilu 2014 mendatang dengan menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah itu diambil untuk mengawasi aliran dana mencurigakan partai politik.

"Kami sudah mengadakan hal baru, dan itu terobosan pemilu bersih. MoU dengan Bawaslu beberapa bulan lalu dan KPU juga MoU pada 4 february," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso ketika berbincang bersama redaksi Liputan6.com di SCTV Tower, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Selain itu, kata Agus, PPATK telah menerapkan 2 laporan baru per tanggal 15 Januari 2014 yang lalu seperti salah satunya yang diberi nama Laporan Transaksi Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL).

"Kita juga sudah menerapkan 2 laporan baru yang kita terapkan per tanggal 14 Januari dan berlaku mulai 15 januari. diberi nama LTKL (laporan transaksi dana dari dan ke luar negeri) Transfer keluar negeri ataupun kedalam negeri tanpa threshold, 1 rupiah harus dilaporkan ke PPATK," ujarnya.

"Memang untuk bank kita wajibkan. Nanti bulan Juli kita Diterapkan juga kepada pengembang. Nanti akan diserahkan kepada PPATK," sambungnya.

Sedangkan yang kedua, lanjut Agus, pihaknya menggunakan laporan yang diberi nama Si Pesat atau Sitem Pencatatan Nasabah Terpadu. Ia mengatakan, sistem ini digunakan untuk mengetahui apa saja yang dimiliki nasabah terkait fasilitas yang ada di bank nya tersebut.

"Laporan ke-2 yang perlu, yang kita sebut si Pesat. Sistem pencatatan nasabah terpadu. Laporannya, misalnya ada MR. X punya fasilitas apa saja. Dengan memberlakukan kerja sama dan pertukaran informasi dengan Bawaslu dan KPU, punya laporan transaksi dana dari dan ke luar negeri sehingga kita tahu dana asing yang masuk. Ini akan memperkuat sistem database PPATK untuk melakukan-melakukan penyusuran," tandasnya. (Dji/Adm)

Baca juga:

Ini Alasan PPATK Sulit Lacak Aliran Dana Wawan ke Artis
Diperiksa Soal Century, Wakil Ketua PPATK: BI Punya Kewenangan
PPATK: Dekat Pemilu, Transaksi Mencurigakan Parpol Naik 25%

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.