Sukses

Buronan Korupsi Dibekuk di Kompleks MPR

Karena perbuatan Hasanuddin Dalimunthe, negara merugi sebesar Rp 1 miliar.

Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) meringkus Hasanuddin Dalimunthe, buron terpidana korupsi dana kompensasi pelepasan hak hunian bangunan mes pariwisata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tahun 2010.

"Dia diamankan di Kompleks MPR No B-3 Kelurahan Cilandak, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Dalimunthe kabur setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan mengenai kasusnya. Berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 566 K/Pid.Sus/2007, tanggal 14 Februari 2008, Hasanuddin Dalimunthe divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi uang pembayaran atau kompensasi pelepasan hak hunian atau hak menempati bangunan mes pariwisata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tahun 2010.

"Karena perbuatan yang bersangkutan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dengan pidana penjara selama 1 tahun," tandas Untung.

Kejaksaan Agung telah menangkap buron-buron yang berkeliaran bebas baik di dalam dan luar negeri. Kejagung telah menangkap buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan dari Australia ke Tanah Air.

Hampir 5 tahun tim terpadu berupaya mengekstradisi. Hingga akhirnya pada 21 Januari 2014, berhasil dibawa pulang ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah diterbangkan dari Bandara Perth, Australia. Adrian Kiki langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Perjalanan 2 Hari Pulangkan Buron BLBI Adrian Kiki
Kapan Eddy Tanzil Ditangkap? Wakil Jaksa Agung: Sabar Dulu
Kejagung: 2 Rumah Buronan BLBI Adrian Kiki Sudah Dilelang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.