Sukses

Tangani Pilgub Banten, Mahfud: Saya Bersih, Tidak Tahu yang Lain

"Kalau ada orang yang main di luar saya, saya nggak tahu," ujar Mantan Ketua MK, Mahfud MD.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya itu, KPK juga mulai mengendus aroma suap Pilkada Provinsi Banten 2011 yang saat itu dimenangkan pasangan Ratu Atut Chisyah-Rano Karno.

Terkait hal itu, mantan Ketua MK Mahfud MD mengakui dirinya adalah Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada Provinsi Banten 2011. Namun, pria asal Madura itu mengaku dirinya bersih dan tak menerima uang sogokan, misalnya untuk memenangkan Atut-Rano.

"Banten bersih. Saya ketuanya, timnya juga bersih. Bisa diuji validasinya, termasuk dalil-dalilnya," kata Mahfud Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2014).

Mahfud menjelaskan, dalam penanganan perkara PHPU di MK, semua hakim memang atau oknum-oknum lainnya bisa 'bermain'. Apalagi ada jeda beberapa hari setelah putusan dibuat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dengan dibacakan saat sidang putusan.

"Kalau ada orang yang main di luar saya, saya nggak tahu. Karena ada orang yang sudah tahu putusannya apa lalu bermain dengan meminta imbalan kepada pihak yang dimenangkan," ujarnya.

KPK saat ini disinyalir tengah mengendus aroma dugaan suap kepada Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Provinsi Banten 2011. Aroma tak sedap itu terlihat dari pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap 2 kandidat calon Gubernur Banten 2011, yakni Wahidin Halim dan Jazuli Juwaini. Keduanya diperiksa terkait pelaksanaan Pilkada Banten 2011.

Wahidin mengaku diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai calon Gubernur Banten 2011. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang membelit Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Akil.

Kendati, Wahidin enggan membeberkan terkait dugaan suap yang mewarnai pelaksanaan pilkada Banten tersebut. Calon yang diusung partai Demokrat ini lebih memilih menyerahkan segala sesuatunya kepada penyidik KPK.

Pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki pernah mengajukan permohonan PHPU Kepala Daerah Provinsi Banten 2011 ke MK. Mereka menilai terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka juga mendalilkan adanya politik uang dan mobilisasi PNS di lingkungan Pemprov Banten dalam pilkada tersebut.

Sayang permohonan mereka kandas, setelah MK dalam amar putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2011-2016. (Rmn)

Baca juga:

Rano Karno Gantikan Ratu Atut Lantik Bupati Lebak Besok
Ratu Atut Klaim Bisa Jalankan Tugas Gubernur dari Balik Bui
Pimpinan DPRD Sepakat Ratu Atut Tetap Jabat Gubernur Banten

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.