Sukses

Mendagri: KTP Lama Berlaku Sampai Akhir 2014

Awal 2014, sebelum APBN-P tersedia, pencetakan KTP elektronik di daerah belum bisa dilaksanakan.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama atau non-elektronik masih berlaku hingga akhir tahun 2014 ini karena masih ada sebagian penduduk yang datanya belum terekam.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan dana pencetakan data penduduk dan yang masih akan melakukan rekam data pada 2014.

"Ini berangkat dari perubahan Undang-undang Adminduk (Nomor 24 Tahun 2013) yang mulai memberlakukan 1 Januari, tapi dananya baru akan masuk di APBN-Perubahan sementara orang yang ingin membuat KTP terus bertambah," kata Gamawan di Jakarta, Senin (7/1/2013).

Anggaran penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota, terkait pencetakan KTP elektronik, masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2014. Sehingga pada awal 2014, sebelum APBN-P tersedia, pencetakan KTP elektronik di daerah belum bisa dilaksanakan.

Selain itu, Kemendagri juga mempertimbangkan adanya 19 juta dari 191 juta penduduk berpotensi memiliki KTP elektronik yang belum memungkinkan memperoleh fisik kartu hingga akhir 2013.

"Oleh karena itu, (pemberlakuan) itu dimaknai demi kepentingan masyarakat tersebut," tambahnya.

Gamawan menjelaskan, setiap tahunnya terdapat sekitar 4 juta warga yang memerlukan pembuatan KTP elektronik, sehingga Kemendagri belum bisa mencetak seluruhnya terutama bagi warga yang baru merekam data kependudukan.

Selain itu, masih terdapat pula 27 juta penduduk yang datanya belum terekam dalam jaringan (daring) atau online di Pusat, sehingga Kemendagri belum mencetak data penduduk tersebut.

"Yang 27 juta itu akan dicetak di daerah. Karena UU Adminduk (yang baru) sudah mengatakan begitu, tetapi uangnya belum ada," ujarnya.

Perpanjangan masa berlaku KTP lama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanpa Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. (Ant/Ali)

Baca juga:

Kerja Lamban, Mendagri Bisa Pecat Kepala Dinas Dukcapil
Sosialisasi UU Kependudukan, Mendagri: Urus Dokumen Gratis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.