Sukses

Sosialisasi UU Kependudukan, Mendagri: Urus Dokumen Gratis

UU Kependudukan memiliki beberapa perubahan. Hal yang paling penting, dalam mengurus dokumen kependudukan kini tidak dipungut biaya.

Disahkannya UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang membuahkan perubahan UU tersebut baik dari aspek regulasi, program dan kegiatan sumber aparatur, serta pembiayaan dinilai perlu pehamanan lebih. Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

"Tujuannya untuk sosialiasi perubahan UU No 23 Tahun 2006 kepada pemerintah kabupaten/kota agar menyamakan pemahaman dan persepsi terhadap UU tersebut," kata Gamawan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kependudukan dan Pencaatat Sipil (Dukcapil) sekaligus Penandatanganan di Hotel Said Jaya, Jakarta, Minggu (8/12/2013).

Dijelaskan dia, substansi mendasar dalam perubahan UU tersebut mengandung nilai penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di antaranya masa berlaku KTP Elektronik (E-KTP), penggunaan data kependudukan Kemendagri, penerbitan akta pencatatan sipil, serta pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan.

"Semua tidak dipungut biaya, semua diberikan gratis, karena anggaran dari APBN" ujar dia.

Perubahan yang terjadi pada E-KTP, misalnya, jika semula berlaku 5 tahun, kini diubah menjadi seumur hidup. Sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-elekronik itu. "Ini sebuah terobosan penting dan hemat biaya," ungkap dia.

Sedangkan penggunaan data Kependudukan Kemendagri, yang bersumber dari data kependudukan Kab/kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan dari alokasi anggaran termasuk untuk perhitungan Dana Alokasi Umum.

"Dalam konteks ini, kita tadi juga baru saja mengikuti bersama penandatanganan kerjasama pemanfatan NIK, data kependudukan dan E-KTP untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," beber Gamawan.

Sedangkan penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa, lanjutnya, penting diubah menjadi penerbitan di tempat domisili kependudukan.

"Perubahan norma ini sangat memudahkan masyarakat, karena masyarakat tidak perlu mengurus akta-akta pencatatan sipil di tempat terjadinya peristiwa tetapi cukup mengurus di domisilinya saja," terang Gumawan.

Mantan Bupati Solok, Sumatera Barat itu juga menegaskan untuk tidak memungut biaya bagi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan.

"Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya penerbitan E-KTP, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, E-KTP, Akte Kelahiran, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, yang berlaku di seluruh pemerintahan kabupaten/kota," tegas dia.

Selain Rakernas sosialiasi UU itu, Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil, juga melakukan penandatangan perjanjian kerjasama antara Direktorat Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan Sekjen Kementerian Kesehatan serta Sekretaris Utama BNP2TKI.

"Dengan penandatanganan 2 perjanjian kerjasama malam ini, sudah 22 kementerian/lembaga yang telah menjalin kerjasama dengan Kemendagri untuk pemanfaatan data kependudukan tersebut," tandas Gamawan. (Don/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini