Sukses

Mantan Walikota Bandung Dijerat dengan Beberapa Pasal

Dada Rosada, mantan Walikota Bandung terancam dakwaan pasal berlapis.

Mantan Walikota Bandung Dada Rosada menjalani sidang perdana dengan agenda permbacaan dakwaan kasus suap hakim senilai miliaran rupiah di Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa kedua terdakwa dengan pasal kumulatif atau lebih dari 1 pasal tentang korupsi.

Pantauan di ruang sidang, jaksa KPK Riyono sempat mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim pimpinan Hakim Nurhakim. Ia meminta izin untuk tidak membacakan seluruh dakwaan.

"Dakwaan ini kumulatif. Kami mohon izin untuk hanya membacakan lengkap dakwaan pertama dan kedua saja. Untuk dakwaan ketiga dan seterunya hanya dibacakan unsur pasal saja," pinta Riyono kepada Majelis Hakim beberapa saat setelah sidang dibuka sekitar pukul 09.35 WIB di PN Tipikor Bandung, Bandung, Kamis (2/1/2014).

Permintaan tersebut lalu diteruskan Majelis Hakim kepada terdakwa Dada dan penasihat hukum. Dada lalu beranjak menghampiri tim pengacara untuk berkonsultasi lalu menyatakan sepakat dengan tim jaksa.

Di meja Majelis Hakim, tampak Nurhakim diapit hakim anggota Basari Budhi di kiri dan Syafrudin di kanan. Syafrudin hari ini sementara menggantikan hakim Barita Lumban Gaol yang absen. "Dalam sidang berikutnya Pak Barita yang menjadi anggota Majelis," kata Nurhakim jelang pembacaan dakwaan.

Sementara itu, Dada duduk di kursi terdakwa mengenakan kemeja lengan panjang putih bergaris dan celana panjang hitam. Ia tak mengenakan rompi khusus tahanan KPK. Dengan kepala sedikit tertunduk, Dada dengan tubuh condong ke arah meja jaksa. Ia tampak serius menyimak dakwaan yang tengah dibacakan tim jaksa.

Berdasarkan data di Pengadilan Tipikor Bandung, Dada antara lain didakwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Dada juga didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Selain itu, Dada juga didakwa Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Rmn/Yus)

Baca juga:
Jelang Sidang Tipikor, Mantan Walikota Bandung `Cipika-cipiki`+
Kasus Suap Hakim, Mantan Walikota Bandung Sidang Perdana Pagi Ini
Kaleidoskop Hukum 2013: Tahun Tumbangnya Pemimpin Partai

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini