Sukses

KPK Selamatkan Uang Negara Rp 1,196 Triliun pada 2013

Samad merinci Rp 949 miliar disetor ke kas negara, Rp 228 miliar disetor ke kas pemda. Gratifikasi Rp 18,56 miliar kini milik negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,196 triliun lebih dari penanganan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penerimaan gratifikasi yang diungkap lembaga itu.

"Selama kurun waktu 2013, KPK berhasil menyelamatkan uang negara Rp 1,196 triliun lebih," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Abraham merinci dari jumlah tersebut, sekitar Rp 949 miliar telah disetor ke kas negara. Dan, Rp 228 miliar telah disetor ke kas pemerintah daerah.

"Sementara itu, dari pendapatan gratifikasi yang telah ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp 18,56 miliar," tandas Samad.

Mengenai penggunaan anggaran APBN, Samad menyatakan, dari pagu sebesar Rp 703,8 miliar, yang digunakan KPK sebesar Rp 357,6 miliar. (Adi/Yus)

Baca Juga:

@TrioMacan2000 Datangi Seskab, Komisi III DPR: Harusnya ke KPK
KPK Kirim Surat Nonaktif, Pengacara Ratu Atut: Bisa Tabrak UU!
[VIDEO] Demonstran Dukung KPK Tolak Pelantikan Hambit Bintih

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

Video Terkini