Sukses

Kejati DKI Tunggu Pelimpahan Dul dari Polisi

Setelah Kejati DKI menerima pelimpahan tahap 2, berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membenarkan, berkas perkara kecelakaan 'Lancer maut' di Tol Jagorawi Kilometer 8-200 yang melibatkan AQJ alias Dul Ahmad Dhani sudah dinyatakan lengkap (P21). Berkas perkara kecelakaan AQJ dinyatakan P21 sejak 13 Desember lalu.

"Saat ini kita sedang tunggu kapan pelimpahan tahap 2 dari penyidik, diharapkan secepatanya. Kalau bisa besok," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Albert Napitupulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Setelah menerima tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, kata Albert, Kejaksaan akan langsung meyiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Setelah itu, jaksa proses pengadilan kita siapkan dakwaan terus dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," pungkasnya. Berkas perkara tersebut berisikan keterangan dari 30 saksi, 5 keterangan ahli, surat, dan petunjuk dari Labfor , termasuk keterangan psikolog.

Dalam berkas tersebut, putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 281 UU Lalulintas, dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalulintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (Rmn/Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.