Sukses

Berkas Dinyatakan Lengkap, Dul Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Selanjutnya Jaksa menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik," tutur Hindarsono.

Berkas perkara kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8-200 dengan tersangka AQJ alias Dul Ahmad Dhani dinyatakan P21 alias lengkap. Polisi segera menyerahkan Dul ke Kejaksaan.

"Berkas perkara Dul sudah P21 kata Jaksa hari ini," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Karena sudah dinyatakan lengkap, polisi segera menyerahkan Dul dan alat bukti kecelakaan 8 September 2013 itu ke Kejaksaan. "Selanjutnya Jaksa (Kejati DKI) menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik," tutur Hindarsono.

Berkas perkara kasus kecelakaan dengan tersangka Dul ini berisi keterangan 30 saksi, 5 keterangan ahli, surat, dan petunjuk dari laboratorium forensik, termasuk keterangan psikolog.

Dalam berkas tersebut, putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dul dinilai lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada kasus ini, Dul dituding sebagai pemicu terjadinya kecelakaan. Dul yang mengendarai mobil Mitsubishi Lancer masuk ke jalur berlawanan hingga menabrak Toyota Avanza dan Gran Max. (Eks/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini