Sukses

Korban Asusila Sastrawan Sitok Srengenge Segera Diperiksa Polisi

Pemeriksaan terhadap korban asusila sastrawan dan penyair Sitok Srengenge akan menjadi prioritas pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Kepolisian segera memeriksa mahasiswi berinisial RW (22), korban asusila yang dilakukan sastrawan dan penyair Sitok Srengenge. Keterangan korban akan menjadi prioritas pemeriksaan penyidik polisi.

"Administrasi pemeriksaan tengah disiapkan. Secepatnya kita akan panggil korban," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Selain itu, pendalaman terhadap dugaan tindakan asusila yang dilakukan Sitok juga terus dilakukan, termasuk dugaan adanya korban lain. Namun, sejauh ini kepolisian belum mengetahui adanya korban lain. "Hingga saat ini belum ada," imbuh Rikwanto.

Sitok dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh RW, mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia. Sitok dituding tidak bertanggung jawab dan diduga melakukan intimidasi terhadap R hingga hamil 7 bulan.

Kuasa Hukum RW, Iwan Pangka, yang datang ke Polda Metro Jaya mengatakan bahwa korban telah melaporkan Sitok dengan nomor laporan TBL 4245/ XII/ 2013/PMJ/Direskrimim dengan Pasal 351 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini