Sukses

Dipanggil Jaksa ke Sidang <i>@benhan</i>, Misbakhun: Siap Hadir!

Jaksa Penuntut Umum berencana hadirkan saksi pelapor Muhammad Misbakhun, dalam perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan @benhan.

Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan saksi pelapor Muhammad Misbakhun, dalam perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terdakwa Benny Handoko pemilik akun twitter @benhan. Misbakhun mengaku siap hadir di persidangan yang digelar Rabu, 30 Oktober 2013 pekan depan.

"Saya siap lahir dan batin untuk hadir. Saya akan menjelaskan duduk perkara dan awal permasalahan ini seperti apa di persidangan nanti. Supaya proses pengadilan ini bisa menilai dengan seobyektif mungkin permasalahan yang ada sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," kata Misbhakun saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Misbakhun hadir, lantaran kasus ini terkait penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya. Media yang digunakan adalah twitter. Menurutnya, kasus ini jangan digeser menjadi permasalahan pembungkaman kritik atau terhadap gerakan kritis masyarakat.

"Pencemaran nama baik dan pembungkaman kritik adalah 2 permasalahan yang berbeda dan jangan dicampur aduk. Saya tak ingin memenjarakan orang. Tapi saya berhak secara hukum punya posisi jelas bahwa saya bukan perampok seperti isi cecuit Benny," ungkap mantan politisi PKS ini.

"Dan saya tak pernah menaruh rasa dendam terhadap Mas Benhan. Saya bahkan selalu terbuka untuk bertemu. Bagi saya cukup minta maaf, selesai. Bukan karena saya mau memenjarakan orang," sambung dia.

Namun permintaan klarifikasi itu, ujar Misbakhun, tak ditanggapi Benny, yang malah menyamakan Misbakhun dengan rampok ataun garong dan sejenisnya.

Karena ulah Benny itu, Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan karena 'kicauan' Benny melalui akun @benhan yang menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Centurydianggap tak lucu. Akibatnya, Benny pun dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu pada 10 Desember 2012 ke Polda Metro Jaya.

Atas hal itu, JPU menjerat Benny dengan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.

Sebelumnya pada persidangan siang tadi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Benny Handoko. Hakim dalam putusannya tetap melanjutkan pemeriksaan dalam perkara ini. (Tnt/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini