Sukses

Hakim Tolak Eksepsi @benhan, Sidang Lanjutan Hadirkan Misbakhun

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Benny Handoko alias @benhan, dalam perkara pencemaran nama baik Misbakhun.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan, dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan politisi PKS Mukhammad Misbakhun.

"Menyatakan keberatan eksepsi tidak dapat diterima. Dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Benny Handoko," kata Ketua Majelis Hakim Suprapto dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2013).

Majelis Hakim yang dipimpin Suprapto selaku ketua, dibantu 2 hakim anggota, yakni Dhamiwirda dan Nur Aslan Bustam. Majelis hakim dalam pertimbangannya adalah eksepsi terdakwa yang menyatakan PN Jaksel tak bisa mengadili hal itu tak bisa diterima. Sebab para saksi yang diperiksa bertempat tinggal dekat dengan PN Jakarta Selatan dibanding PN Tangerang, yang merupakan tempat tinggal terdakwa.

Terkait isi surat dakwaan yang dalam eksepsi Benny dianggap tak jelas dan lengkap, menurut Majelis Hakim, juga tak dapat diterima. Sebab setelah dibaca oleh Majelis, surat dakwaan penuntut umum ternyata sudah cermat, jelas, dan lengkap.

Surat dakwaan itu juga dibuat memenuhi syarat formal dan syarat materiil. "Sehingga keberatan tidak beralasan menurut hukum," jelas hakim Suprapto.

Agenda sidang selanjutnya adalah pemanggilan saksi, yang dimulai dengan pemanggilan saksi pelapor sekaligus korban, Muhammad Misbakhun dan saksi lain. Namun jaksa belum mengungkap saksi lain tersebut.

Dikabulkannya tangapan Jaksa Penuntut Umum oleh hakim, Jaksa Fahmi Iskandar menyatakan pihaknya sudah sejak awal meyakini eksepsi terdakwa Benny akan ditolak. Karena memang PN Jaksel berwenang mengadili. Sekaligus isi dakwaan JPU sudah lengkap walau dari sisi lembaran kertasnya agak tipis.

"Menurut kami itu sudah lengkap. kalau dakwaan singkat, tak masalah. Yang penting alat bukti dan penjelasan jelas," ujar jaksa Fahmi.

Sementara, kubu @benhan akan mempersiapkan agenda persidangan selanjutnya atas saksi-saksi yang dihadirkan JPU. "Kami tidak menentang penuntut umum, kami hanya ingin tahu siapa saksi yang kedua, agar kami juga bisa mempersiapkan berkasnya," kata pengacara Benhan, Jimmy Simanjuntak.

Majelis hakim menyatakan sidang selanjutnya dengan agenda mendatangkan saksi pelapor digelar pada Rabu 30 Oktober 2013.

Kasus ini bermula saat Benny pada Sabtu 8 Desember 2012, pukul 02.55 WIB berkicau di twitter menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan salah satu media karena rajin membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani.

Melalui akun @benhan, ia menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. (Mut/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini